Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Tegal Kabur, Satu Masuk DPO

UPTD PPA Kota Tegal mencatat empat pelaku kekerasan seksual melarikan diri sepanjang 2026, dengan satu pelaku telah masuk daftar pencarian orang.
TEGAL, puskapik.com - Penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Tegal, menghadapi tantangan serius.
Sejumlah pelaku justru melarikan diri, sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Kota Tegal, Gina Marliana, mengungkapkan, setidaknya ada empat pelaku yang kabur sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Darurat, 24 Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap di Kota Tegal
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Yang kabur itu ada empat. Satu sudah DPO," ujar Gina, Jumat 18 September 2026.
Salah satu kasus yang disorot adalah pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang berujung kehamilan.
Baca Juga: Bencana Jadi Momentum Menguatkan Persatuan, Ini Pesan Anggota MPR RI
Proses hukum yang berjalan lama, membuat pelaku memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Gina menilai, lamanya proses penanganan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku.
Berbeda dengan kasus kekerasan fisik yang dapat segera ditindak, kasus kekerasan seksual membutuhkan waktu lebih panjang untuk pembuktian.
"Paling cepat itu bisa sampai tiga bulan," kata Gina.
Selain itu, keterbatasan saksi dan alat bukti juga menjadi kendala utama dalam proses penegakan hukum.***