FKP Digelar, Pemkot Tegal Pastikan Warga Terlantar dan ODGJ Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Jumat, 26 Juni 2026 | 15.34
Dinas Kesehatan Kota Tegal, menggelar Forum Konsultasi Publik di BP4 atau Klinik Paru Masyarakat, Jumat 26 Juni 2026.
Dinas Kesehatan Kota Tegal, menggelar Forum Konsultasi Publik di BP4 atau Klinik Paru Masyarakat, Jumat 26 Juni 2026.

Pemkot Tegal menjamin layanan kesehatan bagi warga terlantar dan ODGJ meski belum terdaftar JKN, didukung anggaran Rp200 juta serta capaian UHC 99,69 persen.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal, memastikan warga terlantar dan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ, tetap mendapatkan layanan kesehatan, meskipun dalam kondisi tertentu belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Kepastian itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik atau FKP bertema JKN Penerima Bantuan Iuran atau PBI APBD Kota Tegal yang digelar Dinas Kesehatan di BP4 Tegal, Jumat 26 Juni 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin mengatakan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta untuk pelayanan kesehatan warga terlantar dan ODGJ yang sakit namun belum tercover BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BG Kitchen dan 101 Biliar Tegal Berbagi di 10 Muharram

"Ini bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat. Layanan kesehatan kami berikan kepada mereka, terutama warga terlantar dan ODGJ, meski mereka bukan peserta JKN PBI," ujar Zaenal.

Zaenal menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan capaian universal health coverage atau UHC Kota Tegal yang telah mencapai 99,69 persen.

Dari total 295.850 jiwa penduduk, sebanyak 294.993 jiwa telah terdaftar sebagai peserta program JKN.

"Dengan capaian ini, masyarakat patut bersyukur karena layanan kesehatan tetap bisa diberikan, bahkan bagi yang belum terdaftar," jelas Zaenal.

Baca Juga: Sekda Akui Jateng Masih Kekurangan Perawat dan Dokter Spesialis

Zaenal juga memastikan perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN tidak mengganggu layanan kesehatan di daerahnya.

Pihaknya bahkan menyiapkan kuota reaktivasi JKN sekitar 5.000 peserta bagi warga yang terdampak cut off.

"Tidak lebih dari 24 jam, kepesertaan yang cut off bisa aktif kembali. Ini berkat penerapan 3K, yaitu komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi dengan Disdukcapil serta BPJS Kesehatan Cabang Tegal," tegas Zaenal.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Risang Ady Prasetyo, membenarkan bahwa reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan saat peserta membutuhkan layanan kesehatan.

"Peserta yang terdampak cut off bisa mengajukan reaktivasi saat menjalani perawatan di rumah sakit. Cukup melampirkan bukti perawatan ke kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu," ujar Risang.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Sugiyono menegaskan, legislatif mendukung penuh jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk melalui penganggaran daerah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait