Kota Tegal Bangun 5 Pintu Air di Kawasan Pesisir Muarareja

Pemerintah Kota Tegal membangun lima unit pintu air di kawasan pesisir Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat dengan nilai proyek Rp 1,29 miliar
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal membangun lima unit pintu air di kawasan pesisir Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.
Proyek senilai Rp 1,29 miliar tersebut sekaligus mencakup normalisasi saluran tersier sepanjang sekitar 700 meter untuk meningkatkan kelancaran aliran air dan mengantisipasi genangan.
Pekerjaan itu menyasar saluran tersier Barat dan Timur di RW 3 Kelurahan Muarareja.
Baca Juga: Fikri Faqih Ungkap Paradigma Program BKKBN Berubah, Kini Mengarah Ketahanan Keluarga
Selain pembangunan pintu air baru, proyek tersebut juga mencakup perbaikan pintu air yang sudah ada.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan fungsi infrastruktur pengendalian air di kawasan pesisir.
Total nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp 1.299.504.343. Berdasarkan data kegiatan, masa pelaksanaan tercatat hingga 30 Desember 2026.
Sub Koordinator Pemeliharaan PSDA DPUPR Kota Tegal, Wahyu Adi Sutopo menjelaskan, lima pintu air tersebut terdiri atas dua unit di saluran tersier Barat, dua unit di saluran tersier Timur serta satu unit di titik penghubung kedua saluran.
Empat pintu air di sisi Barat dan Timur masing-masing memiliki ukuran lebar dan tinggi dua meter.
Sementara pintu air pada titik penghubung berukuran lebar satu meter dan tinggi 1,2 meter.
Sistem Mekanik
Pintu air menggunakan sistem mekanik dengan dua stang penggerak di sisi kanan dan kiri.
Mekanisme tersebut diharapkan memudahkan pengoperasian sekaligus menjaga keseimbangan saat pintu dibuka maupun ditutup.
"Pengoperasiannya nanti melibatkan warga sekitar, termasuk untuk perawatannya," jelas Wahyu.
Selain pembangunan pintu air, DPUPR melakukan normalisasi saluran sepanjang sekitar 300 meter di sisi Barat dan 400 meter di sisi Timur.
Pengerukan dilakukan dengan kombinasi alat berat dan tenaga manual. Metode tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing titik, terutama pada bagian saluran yang ditumbuhi tanaman bakau.
"Lokasi yang bisa dijangkau dengan alat, kita gunakan alat. Tapi kalau yang penuh dengan bakau kita pakai cara manual," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, keberadaan bakau menjadi salah satu pertimbangan dalam pengerjaan normalisasi.
Kawasan tersebut diketahui memiliki pertumbuhan tanaman bakau yang cukup baik berdasarkan penilaian Dinas Lingkungan Hidup.
Karena itu, pengerukan secara manual direncanakan dengan kedalaman sekitar 50-60 sentimeter agar pekerjaan tetap memperhatikan kondisi vegetasi di sekitar saluran.
Saat ini, pekerjaan masih berada pada tahap persiapan lapangan. Aktivitas awal meliputi pengangkutan pasir, material, tenaga kerja dan peralatan menuju lokasi proyek.
Dalam pelaksanaannya, kondisi gelombang laut menjadi salah satu hal yang diperhatikan, terutama di saluran tersier sisi Barat.
Berdasarkan prakiraan yang menjadi acuan pelaksana, gelombang relatif tinggi terjadi pada pukul 01.00-05.00 WIB.
"Puncaknya diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB dan mulai menurun sekitar pukul 08.00 WIB," kata Wahyu.
Meski belum menjadi kendala berarti, kondisi tersebut tetap dipantau agar tidak mengganggu pekerjaan di lapangan.
Wahyu menjelaskan, keberadaan pintu air nantinya akan membantu mengatur aliran air, terutama ketika terjadi hujan bersamaan dengan pasang air laut.
Baca Juga: Pelantikan SGN, Gus Yasin Dorong Santri Gayeng Nusantara Perluas Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Namun, pintu air bukan satu-satunya instrumen untuk mengendalikan genangan.
Pada musim hujan, ketika air laut pasang dan hujan turun bersamaan, pengoperasian mesin pompa tetap diperlukan.
Sebaliknya, saat tidak terjadi hujan dan air laut dalam kondisi surut, pembuangan air melalui saluran secara gravitasi dinilai cukup membantu.
DPUPR juga menyiapkan pelibatan masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan pintu air setelah proyek selesai.
Warga sekitar nantinya akan mendapatkan pengarahan melalui pihak kelurahan.
Pengelolaan diharapkan dapat diteruskan secara berjenjang hingga tingkat RW dan RT.
Selama enam bulan setelah pekerjaan selesai, pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Setelah masa tersebut, tanggung jawab pemeliharaan dilanjutkan DPUPR dengan melibatkan kepedulian masyarakat setempat.***
Artikel Terkait

Gegara Bakar Rumput Kering, 10 Ekor Kambing Warga Pekalongan Mati Terbakar

Polisi Kendal Ringkus Tiga Tersangka di Cilegon, Kasus Pembunuhan di Gedung SPPG Mangkrak

Kapolres Pekalongan Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor
