KPK Beri Sejumlah Rekomendasi untuk Pemkot dan DPRD Kota Tegal

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21.49 WIB
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Azril Zah, usai mengisi sosialisasi pencegahan korupsi di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu 14 Oktober 2026.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Azril Zah, usai mengisi sosialisasi pencegahan korupsi di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu 14 Oktober 2026.

KPK berikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk Pemkot dan DPRD Kota Tegal, fokus pada pengelolaan pokir, hibah, serta pengadaan e-katalog.

TEGAL, puskapik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD hingga pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam kegiatan koordinasi dan sosialisasi pencegahan korupsi di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu 14 Oktober 2026.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Azril Zah mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya pada 23 Juni 2026.

Menurut Azril, KPK melakukan pendalaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Pada kunjungan kali kedua tahun ini, KPK mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi tersebut.

"Untuk tahun ini kali kedua. Pertama, kami melakukan pendalaman terkait permasalahan yang ada di Kota Tegal, apa yang harus direkomendasikan. Hari ini tindak lanjutnya," kata Azril.

Baca Juga: Pemalang Libatkan ASN Jadi Agen Digitalisasi Perlindungan Sosial

Zaril menyebut, beberapa rekomendasi telah ditindaklanjuti, termasuk yang berkaitan dengan pokir DPRD dan hibah.

Dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran atau pokir, KPK mengingatkan agar usulan yang dimasukkan benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat, terutama yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD.

Azril merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Menurut Azril, pokir merupakan saran dan pendapat berupa usulan, bukan proyek yang menjadi kepunyaan anggota DPRD.

"Kalau yang bukan usulan masyarakat, jangan masuk ke sana. Pokok-pokok pikiran itu saran dan pendapat berupa usulan, jadi tidak merupakan proyek kepunyaan," ujar Azril.

Azril juga mengingatkan agar pokir tidak disertai penentuan penyedia atau pihak pelaksana tertentu.

Usulan masyarakat harus tetap ditempatkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, bukan sebagai sarana untuk mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu.

Selain pokir, KPK menyikapi mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya pembelian melalui katalog elektronik atau e-purchasing.

Azril menyarankan pemerintah daerah mengoptimalkan mekanisme mini kompetisi yang memungkinkan persaingan di antara penyedia barang dan jasa.

Baca Juga: Stok Melimpah, Harga Beras di Kendal Belum Terkendali

Azril menjelaskan, dalam mekanisme e-purchasing terdapat pilihan negosiasi dan kompetisi.

KPK mendorong mekanisme kompetisi agar pemilihan penyedia berlangsung secara bersaing.

"Kalau untuk pengadaan melalui e-purchasing, kami sarankan melalui mini kompetisi. Jadi, ada persaingan antarpenyedia," kata Azril.

Azril menjelaskan, perencanaan APBD, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa menjadi tiga sektor yang mendapat perhatian KPK karena memiliki risiko dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Risiko tersebut, menurut Azril, dapat muncul ketika perencanaan atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi tetap dijalankan tanpa perbaikan.

Karena itu, KPK meminta rekomendasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti oleh Pemkot Tegal dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Azril menegaskan, pencegahan korupsi tidak selalu harus berujung pada penindakan.

"Perbaikan tata kelola menjadi salah satu tujuan utama koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ucap Azril.***

Artikel Terkait