Langgar Aturan Ruang Laut, 6 Perusahaan di Pantura Tegal Dihentikan Sementara

Kamis, 2 April 2026 | 13.44
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Sumono Darwinto, menunjukkan salah satu perusahaan galangan kapal di Pantura Tegal, yang belum memiliki izin PKKPRL, Kamis 2 April 2026. Foto : Humas PSDKP
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Sumono Darwinto, menunjukkan salah satu perusahaan galangan kapal di Pantura Tegal, yang belum memiliki izin PKKPRL, Kamis 2 April 2026. Foto : Humas PSDKP

KKP hentikan sementara 6 perusahaan di Pantura Tegal karena manfaatkan ruang laut tanpa izin. Langkah ini untuk tegakkan hukum dan lindungi lingkungan.

TEGAL, puskapik.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantura Tegal, Jawa Tengah, karena terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi.

Penindakan yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP itu berlangsung pada 1-2 April 2026.

Total luasan yang dimanfaatkan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL mencapai 3,75 hektare.

Baca Juga: 202 Warga Brebes Suspek Campak

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan aturan di wilayah pesisir.

"Ini bukti nyata negara hadir. Kami menerapkan zero tolerance terhadap praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir," tegas Ipunk.

Berdasarkan hasil pengawasan, lima perusahaan yang dihentikan bergerak di sektor galangan kapal, yakni PT SMU seluas 0,46 hektare, PT TTM 0,12 hektare, PT TSU 0,47 hektare, PT CBS 0,06 hektare dan CV DA seluas 1,35 hektare.

Baca Juga: Pertengahan April Brebes Terapkan WFH, Kecuali 12 Kelompok Ini

Sementara satu perusahaan lainnya, CV PPU dengan luas sekitar 1,29 hektare, bergerak di bidang budidaya tambak udang.

Keenam entitas usaha tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait