Pertengahan April Brebes Terapkan WFH, Kecuali 12 Kelompok Ini

Kamis, 2 April 2026 | 13.17 WIB
Tahroni
Tahroni

Pemkab Brebes terapkan WFH tiap Jumat mulai April 2026 untuk ASN, kecuali layanan publik. Kebijakan ini dorong efisiensi dan produktivitas kerja.

BREBES, puskpaik.com - Pemkab Brebes bakal menerapkan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH), pada pertengahan April mendatang.

Langkah itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.

Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Tahroni, di sela-sela menghadiri acara Halal bi Halal, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Kasus Penipuan Lolos Polri di Pemalang, Pelaku Sudah PTDH dan Dipenjara

"Kita akan terapkan WFH, dan saat ini surat edaran Bupati sedang dibuat. Dalam waktu dekat diberlakukan," ucap Sekda Brebes, Tahroni.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan program efisiensi nasional.

Selain itu, untuk mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian kinerja.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Stok BBM dan Elpiji di Jateng Aman Penuhi Kebutuhan Masyarakat

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola WFH ini, nantinya sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu. Yaitu setiap hari Jumat," terangnya.

Tahroni menjelaskan, dalam penerapan WFH itu tidak diterapkan bagi seluruh ASN. Namun ada beberapa kelompok yang dikecualikan. Yakni, Pejabat Eselon II, Pejabat Administrator Eselon III, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Kemudian, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan yang menyelenggarakan sub urusan bencana.

Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Unit layanan kebersihan dan persampahan. Unit layanan kependudukan. Unit layanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik.

Unit layanan Kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.

Selain itu, lanjut dia, dikecualikan juga pada unit layanan pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

Unit layanan pendapatan daerah. Terakhir, pada unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

"Totalnya ada 12 kelompok yang dikecualikan dalam WFH ini. Nantinya, Kepala Organiasai Perangkat Daerah (OPD) mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi dan proporsi ASN yang disesuaikan pada kondisi perangkat daerah masing-masing," paparanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta Kepala OPD agar mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara ini.

"Bagi ASN yang melanggat ketentuan WFH ini, akan kami kenai sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.

Artikel Terkait