Pertengahan April Brebes Terapkan WFH, Kecuali 12 Kelompok Ini

Pemkab Brebes terapkan WFH tiap Jumat mulai April 2026 untuk ASN, kecuali layanan publik. Kebijakan ini dorong efisiensi dan produktivitas kerja.
BREBES, puskpaik.com - Pemkab Brebes bakal menerapkan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH), pada pertengahan April mendatang.
Langkah itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Tahroni, di sela-sela menghadiri acara Halal bi Halal, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Kasus Penipuan Lolos Polri di Pemalang, Pelaku Sudah PTDH dan Dipenjara
"Kita akan terapkan WFH, dan saat ini surat edaran Bupati sedang dibuat. Dalam waktu dekat diberlakukan," ucap Sekda Brebes, Tahroni.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan program efisiensi nasional.
Selain itu, untuk mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian kinerja.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Stok BBM dan Elpiji di Jateng Aman Penuhi Kebutuhan Masyarakat
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola WFH ini, nantinya sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu. Yaitu setiap hari Jumat," terangnya.
Tahroni menjelaskan, dalam penerapan WFH itu tidak diterapkan bagi seluruh ASN. Namun ada beberapa kelompok yang dikecualikan. Yakni, Pejabat Eselon II, Pejabat Administrator Eselon III, Camat, Lurah dan Kepala Desa.


