May Day 2026, Disnakerin Pemkot Tegal Bersama Buruh Gelar Kegiatan, Ini Agendanya

Kamis, 23 April 2026 | 14.01
Ilustrasi May Day
Ilustrasi May Day (dok Pixabay)

Peringatan May Day tahun 2026 di Kota Tegal akan dikemas dengan kegiatan positif bersama antara Disnakerin dan para pekerja

TEGAL, puskapik.com - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal memastikan kondisi hubungan industrial di wilayahnya relatif kondusif.

Hal itu disampaikan di tengah kesiapsiagaan aparat keamanan yang menggelar simulasi sistem pengamanan kota atau sispamkota di depan Balai Kota Tegal, Kamis 23 April 2026.

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, peringatan May Day tahun ini akan dikemas dengan kegiatan positif bersama para pekerja.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Hukum, Sekda Brebes Ingatkan 107 Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Patuhi Aturan

"Kami siapkan kegiatan bersama rekan-rekan pekerja atau buruh dengan senam bersama, perlombaan dan hiburan,” kata Ilham, Kamis 23 April 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati menjelaskan, puncak peringatan May Day akan digelar di halaman GOR Tegal Selatan pada Sabtu 1 Mei 2026 mulai pukul 06.00 WIB.

Selain kegiatan hiburan, acara tersebut juga akan diisi dengan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian atau JKM kepada ahli waris serta pembagian kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Isnawati menuturkan, kondusivitas hubungan industrial di Kota Tegal tidak lepas dari upaya pembinaan rutin yang dilakukan pihaknya kepada perusahaan.

Menurut Isna, Disnakerin aktif membangun komunikasi melalui forum HRD yang menjadi wadah diskusi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Ada forum HRD yang menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan industri. Kemudian juga edukasi penyelesaian hubungan industrial," ujar Isna.

Baca Juga: Obyek Wisata Pulau Cemara Brebes Masuk 7 Besar JETA

Selain itu, pihaknya juga secara berkala melakukan monitoring kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja.

Upaya lain dilakukan melalui workshop peraturan perusahaan serta sosialisasi terkait upah, termasuk struktur dan skala upah.

"Jadi apa-apa yang menjadi harapan buruh dan perusahaan bisa selaras," kata Isna.

Berdasarkan data Disnakerin, sepanjang 2026 tercatat satu aduan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK yang telah diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait