Mitigasi Risiko Hukum, Sekda Brebes Ingatkan 107 Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Patuhi Aturan

Kamis, 23 April 2026 | 13.39
Sekda Brebes
Sekda Brebes Tahroni saat memberi sambutan dalam pembukaan pembekalan bagi PPK di Aula Lantai 5 KPT Brebes.

Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di jajaran Pemkab Brebes digembleng pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa

BREBES, puskapik.com - Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di jajaran Pemkab Brebes digembleng pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa, Kamis (23/4/2026).

Langkah ini diambil Pemkab Brebes untuk memperkuat integritas dan mitigasi risiko hukum bagi PPK.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni.

Baca Juga: Obyek Wisata Pulau Cemara Brebes Masuk 7 Besar JETA

Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta. Serta, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono.

Sekda Brebes, Tahroni mengatakan, pentingnya peran PPK dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Seluruh tahapan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi, semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” tegas Sekda Brebes.

Tahroni mengingatkan, setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Yakni, dengan didukung dokumentasi yang baik serta berbasis data.

Hal itu penting untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas PPK.

Pihaknya meminta seluruh peserta menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” tandasnya.

Baca Juga: Gempa Hembusan Gunung Slamet Capai 183 Kali, Status Masih Waspada

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono menjelaskan, pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan Tahun Anggaran 2026.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait