Mekanisme Uji KIR di Dishub Kota Tegal, Simak Syaratnya

Uji KIR kendaraan angkutan di Kota Tegal wajib dilakukan berkala. Dishub menegaskan pengujian tiap enam bulan, kini gratis dan bisa daftar online lewat Siantor.
TEGAL, puskapik.com - Kendaraan bermotor angkutan umum dan angkutan barang, baik berpelat kuning maupun kendaraan tertentu berpelat hitam atau putih, wajib menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR secara berkala.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Muhammad Anas, menjelaskan bahwa kendaraan yang telah beroperasi wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Sementara itu, khusus kendaraan baru, pengujian dilakukan satu tahun sekali.
Baca Juga: Harga Cabai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Rawit Merah di Bumiayu Tembus Rp70 Ribu Per Kilogram
"Kendaraan yang sudah pernah uji KIR diwajibkan melakukan uji berkala setiap enam bulan. Sedangkan untuk kendaraan baru, pengujiannya diberlakukan satu tahun sekali," kata Anas, Senin 2 Februari 2026.
Untuk mengajukan uji KIR, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Di antaranya Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT dan Surat Ketetapan Rancang Bangun atau SKRB, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"SRUT dan SKRB biasanya diajukan oleh pihak karoseri, karena berkaitan dengan perubahan bentuk kendaraan. Misalnya dari minibus diubah menjadi blind van, pikap, tangki dan bentuk lainnya," jelas Anas.
Baca Juga: Warga 7 Desa di Adiwerna Tegal Tidur Tak Nyenyak, Khawatir Sungai Jembatan Meluap
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta KTP pemilik kendaraan atau KTP pemohon.


