Ojol Tegal Desak Regulasi dan Kenaikan Tarif, DPRD Dorong Aspirasi ke Pusat

Pengemudi ojol Tegal desak regulasi dan kenaikan tarif. DPRD siap dorong aspirasi ke pusat demi kesejahteraan dan kepastian hukum driver.
TEGAL, puskapik.com - Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Tegal, mendatangi kantor DPRD setempat untuk menyuarakan tuntutan terkait kejelasan regulasi dan perbaikan kesejahteraan, Selasa 12 Mei 2026.
Mereka yang tergabung dalam Brigade Online Militan itu menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal serta perwakilan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Ketua Komisi III Sutari serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemkot Tegal.
Baca Juga: Update Gunung Slamet Terkini, Terjadi 9 Kali Gempa Low Frequency
Dalam forum itu, perwakilan pengemudi ojol, Yusuf, menyampaikan bahwa kondisi para mitra transportasi online saat ini dinilai masih jauh dari kata sejahtera.
Selain itu, mereka juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam menjalankan profesinya.
Yusuf menjelaskan, Brigade Online Militan merupakan wadah bagi pengemudi di Tegal dan sekitarnya yang berafiliasi dengan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia atau FDTOI.
Baca Juga: Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah
Yusuf menegaskan, audiensi tersebut menjadi upaya kolektif untuk memperjuangkan hak para driver.
"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para mitra transportasi online," ujar Yusuf.
Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi mengajukan sejumlah tuntutan.
Di antaranya mendesak pemerintah segera menghadirkan regulasi yang kuat guna melindungi hak-hak pengemudi ojol dan kurir.
Mereka juga meminta adanya evaluasi serta penyesuaian tarif layanan, baik untuk pengantaran makanan, barang maupun tarif bersih kendaraan roda empat.
Selain itu, para driver juga berharap dapat dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyatakan bahwa kewenangan pembentukan regulasi setingkat undang-undang berada di pemerintah pusat dan DPR RI.


