Pemutakhiran DTSEN Lemah, Zaenal Nurohman Dorong Revisi Perwal RTLH Kota Tegal

Jumat, 23 Januari 2026 | 18.19 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memimpin rapat kerja bersama Dinas Sosial di Ruang Rapat Komisi II, Kamis 22 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memimpin rapat kerja bersama Dinas Sosial di Ruang Rapat Komisi II, Kamis 22 Januari 2026.

Komisi II DPRD Kota Tegal menilai pemutakhiran DTSEN masih lemah. Zaenal Nurohman dorong sosialisasi data dan revisi Perwal RTLH agar adaptif

TEGAL, puskapik.com - Komisi II DPRD Kota Tegal menyoroti masih lemahnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan program penanggulangan kemiskinan di Kota Tegal.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Sosial dan lintas organisasi perangkat daerah, seperti Disperkim, Bapperida, Asisten Pemerintahan serta Asisten Perekonomian, Kamis 22 Januari 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, persoalan utama yang ditemukan di lapangan adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait posisi desil DTSEN serta alur perubahan data.

Baca Juga: Perjakon Kabupaten Tegal Audiensi ke DPRD, Sampaikan 7 Poin Aturan Memberatkan Kontraktor

“Banyak masyarakat belum mengetahui mereka berada di desil berapa dan bagaimana cara mengeceknya. Ini menjadi PR besar, sehingga kami minta Dinas Sosial lebih masif melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan dan RT RW,” kata Zaenal, kepada puskapik.com, Jumat 23 Januari 2026.

Menurut Zaenal, proses pemutakhiran data, verifikasi, validasi hingga ground checking menjadi poin evaluasi utama. Padahal, mekanisme pengajuan sanggahan atau perubahan data dibuka setiap bulan.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal ini menjelaskan, masyarakat yang secara faktual masuk kategori miskin atau tidak mampu, namun berada di desil 6 hingga 10, sejatinya memiliki hak untuk mengajukan sanggahan perubahan data.

Baca Juga: Cewek Wajib Tahu, Kesumba Keling Ternyata Aman untuk Pewarna Lipstik

“Masalahnya, sosialisasi terkait cara menyanggah atau mengajukan perubahan desil ini belum berjalan maksimal,” ujar Zaenal.

Komisi II DPRD juga menyoroti proses ground checking di tingkat kelurahan yang dinilai belum optimal. Zaenal menyebut, operator kelurahan yang melakukan verifikasi dan validasi di lapangan sebagian besar merupakan relawan dengan honor yang sangat terbatas.

“Kalau tidak diback up perangkat kelurahan, proses verifikasi dan validasi ini rawan lambat dan kualitasnya kurang maksimal,” ungkap Zaenal.

Zaenal menambahkan, pengajuan perubahan desil dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara pemerintahan melalui RT RW atau kelurahan, serta secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Untuk pengajuan melalui kelurahan, ground checking dilakukan oleh operator, sedangkan jalur mandiri diverifikasi oleh petugas Program Keluarga Harapan atau PKH.

Selain DTSEN, Komisi II DPRD Kota Tegal turut mendorong evaluasi Peraturan Wali Kota atau Perwal terkait program Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.

Zaenal merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 16 yang memberikan ruang pengecualian dalam kondisi darurat.

“Pasal ini sebetulnya bisa digunakan pemerintah daerah untuk menangani kondisi warga yang rumahnya sudah membahayakan, meskipun secara data berada di desil 6,” kata Zaenal dalam sambungan telepon.

Zaenal mencontohkan kasus di Kecamatan Tegal Timur, di mana warga dengan kondisi rumah tidak layak huni dan nyaris roboh tidak bisa mengakses bantuan RTLH karena posisi desilnya tidak memenuhi syarat.

“Secara fakta mereka sangat membutuhkan bantuan, tapi karena desilnya tidak sesuai, prosesnya jadi panjang dan harus mengajukan perubahan data lagi,” jelas Zaenal.

Komisi II pun mendorong agar Pemkot Tegal melakukan revisi Perwal RTLH dengan tetap mengacu pada DTSEN sebagai data tunggal, namun memberikan ruang pengecualian sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

“Kami mendorong evaluasi Perwal ini di tahun 2026, agar ke depan kebijakan bisa lebih responsif terhadap kondisi faktual di lapangan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa segera ditangani,” kata Zaenal. **

Artikel Terkait