Perjakon Kabupaten Tegal Audiensi ke DPRD, Sampaikan 7 Poin Aturan Memberatkan Kontraktor

Jumat, 23 Januari 2026 | 18.12
Perjakon Kabupaten Tegal
Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto mengajukan keberatan dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal di ruang Badan Anggaran (Guntur/puskapik.com)

Perjakon Kabupaten Tegal mengajukan 7 poin keberatan dalam aturan pelaksanaan pekerjaan fisik yang memberatkan kontraktor.

SLAWI, puskapik.com - Pelaku jasa kontruksi yang tergabung dalam Persatuan Rekanan Jasa Konstruksi (Perjakon) Kabupaten Tegal mengajukan 7 poin keberatan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.

Alasannya, poin tersebut telah mengurangi keuntungan para pelaku jasa kontruksi.

Hal itu disampaikan Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal di Badan Anggaran DPRD setempat, Kamis 22 Januari 2026.

Baca Juga: Sering Tumbuh di Pekarangan, Gandarusa Ternyata Berkhasiat

Kedatangan Perjakon diterima Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim, didampingi Wakil Ketua DPRD Sugono dan Agus Solichin. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami dari masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam Perjakon Kabupaten Tegal bermaksud mengajukan rapat dengar pendapat. Ada banyak persoalan teknis pelaksanaan jasa konstruksi di lapangan yang perlu dibenahi demi kemajuan sektor ini ke depan. Dalam audiensi ini, kami menyampaikan tujuh poin utama,” ungkap Ery.

Pertama, penggunaan material Campuran Aspal Panas (CAP) sebagai pengganti plopelering atau lapis penetrasi (lapen).

Menurut Ery, penerapan CAP pada sejumlah ruas jalan justru menimbulkan persoalan baru karena kualitas hasil pekerjaan kurang bertahan lama.

Baca Juga: Cewek Wajib Tahu, Kesumba Keling Ternyata Aman untuk Pewarna Lipstik

Kedua, proses pencairan anggaran yang dinilai terlalu panjang dan berbelit.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait