Perjakon Kabupaten Tegal Audiensi ke DPRD, Sampaikan 7 Poin Aturan Memberatkan Kontraktor

Jumat, 23 Januari 2026 | 18.12 WIB
Perjakon Kabupaten Tegal
Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto mengajukan keberatan dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal di ruang Badan Anggaran (Guntur/puskapik.com)

Perjakon Kabupaten Tegal mengajukan 7 poin keberatan dalam aturan pelaksanaan pekerjaan fisik yang memberatkan kontraktor.

SLAWI, puskapik.com - Pelaku jasa kontruksi yang tergabung dalam Persatuan Rekanan Jasa Konstruksi (Perjakon) Kabupaten Tegal mengajukan 7 poin keberatan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.

Alasannya, poin tersebut telah mengurangi keuntungan para pelaku jasa kontruksi.

Hal itu disampaikan Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal di Badan Anggaran DPRD setempat, Kamis 22 Januari 2026.

Baca Juga: Sering Tumbuh di Pekarangan, Gandarusa Ternyata Berkhasiat

Kedatangan Perjakon diterima Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim, didampingi Wakil Ketua DPRD Sugono dan Agus Solichin. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami dari masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam Perjakon Kabupaten Tegal bermaksud mengajukan rapat dengar pendapat. Ada banyak persoalan teknis pelaksanaan jasa konstruksi di lapangan yang perlu dibenahi demi kemajuan sektor ini ke depan. Dalam audiensi ini, kami menyampaikan tujuh poin utama,” ungkap Ery.

Pertama, penggunaan material Campuran Aspal Panas (CAP) sebagai pengganti plopelering atau lapis penetrasi (lapen).

Menurut Ery, penerapan CAP pada sejumlah ruas jalan justru menimbulkan persoalan baru karena kualitas hasil pekerjaan kurang bertahan lama.

Baca Juga: Cewek Wajib Tahu, Kesumba Keling Ternyata Aman untuk Pewarna Lipstik

Kedua, proses pencairan anggaran yang dinilai terlalu panjang dan berbelit.

Ketiga, penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Bappenda kepada penyedia jasa konstruksi.

"Pajak MBLB untuk penambang galian C, bukan untuk pengguna material seperti penyedia jasa konstruksi," tegas Ery.

Keempat, Perjakon meminta agar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pihak yang mengeksekusi Surat Perintah Membayar (SPM) dapat langsung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah SPM masuk.

Kekurangan administrasi, menurut Ery, seharusnya dapat dilengkapi kemudian tanpa harus menghambat pencairan dana.

Kelima, kewajiban jaminan pemeliharaan proyek sebesar 5 persen yang harus disetor secara tunai ke bank umum.

Padahal, jaminan tersebut sejatinya dapat menggunakan skema surety bond dari perusahaan asuransi, sehingga tidak terlalu membebani rekanan.

Baca Juga: YAUMI Kabupaten Tegal Salurkan Rp34 Juta ke Kecamatan Bumijawa

Keenam, persoalan pencairan uang muka yang kerap tidak tepat waktu, serta perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai kurang cermat.

Ketujuh, melibatkan konsultan perencana dalam penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) berdasarkan survei lapangan.

"Kami mendorong evaluasi terhadap regulasi dan kebijakan yang dinilai memberatkan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H. Wasbun Jauhara Khalim, menyambut baik hasil audiensi dengan Perjakon.

Ia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku jasa konstruksi.

“Hasil audiensi ini cukup baik. Dari tujuh poin yang disampaikan, hampir semuanya direalisasi dan sisanya akan dievaluasi. Kami berharap ke depan ada percepatan pembayaran bagi rekanan. Semoga pertemuan ini memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Tegal,” pungkasnya.***

Artikel Terkait