Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Kota Tegal Ditekankan Berkeadilan

UPTD PPA Kota Tegal memberikan pendampingan medis, hukum, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan seksual, termasuk akses rumah aman dan rehabilitasi.
TEGAL, puskapik.com - Penanganan korban kekerasan seksual di Kota Tegal, tidak berhenti pada pelaporan.
Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses medis hingga psikologis, guna memastikan pemulihan dan proses hukum berjalan optimal.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Kota Tegal, Gina Marliana, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah visum untuk kepentingan pembuktian hukum.
Setelah itu, korban didampingi dalam proses pelaporan ke kepolisian.
Baca Juga: Optimalkan Aliran Air, Perumda Tirta Ayu dan Kejari Tegal Tinjau Perbaikan Jembatan Kaligintung
"Pendampingan ke Polres, kemudian ke psikolog itu wajib," ujar Gina, Jumat 18 September 2026.
Selain itu, korban juga dapat memperoleh bantuan hukum melalui advokat jika diperlukan.
Pendampingan psikolog menjadi bagian penting, terutama saat kasus berlanjut ke tahap penuntutan.
UPTD PPA juga menyediakan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban yang berada dalam situasi darurat, seperti korban yang masih berisiko mengalami kekerasan lanjutan.
Sebagai lembaga layanan, UPTD PPA memiliki fungsi pendampingan hukum, psikologis dan sosial bagi korban kekerasan.
Baca Juga: Debit Mata Air Gombong dan Kaligiri Menyusut, Apa Saja Dampaknya?
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menekankan pentingnya memastikan proses penanganan kasus berjalan secara adil, terutama bagi korban.
"Yang paling utama adalah penyelesaian itu harus berkeadilan. Apalagi ketika posisinya korban, maka korban harus mendapatkan keadilan," ujar Sutari.
Menurut Sutari, keadilan dapat dilihat dari adanya kepastian hukum terhadap pelaku.
Sutari juga menyoroti penerapan restorative justice atau RJ agar tidak menghilangkan rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia Kamar Hunian Lapas Slawi, Apa Saja Temuannya?
"RJ sebesar apa pun tetap jangan sampai menghilangkan rasa keadilan itu," tegas Sutari.
Sutari juga mengingatkan agar tidak ada praktik yang justru membebani korban dalam proses penyelesaian perkara.
"Kalau sampai ada permintaan dana kepada korban dalam proses itu, tentu tidak berkeadilan," ujar Sutari.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, korban seharusnya mendapatkan dukungan pemulihan, baik melalui kompensasi maupun rehabilitasi, agar dapat kembali ke lingkungan sosial dalam kondisi yang lebih baik.
"Harus ada upaya agar traumanya berkurang dan korban bisa kembali ke keluarga dan masyarakat dengan baik," kata Sutari.***