Pengumuman, LKKNU Kabupaten Tegal Gelar Nikah Massal Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
Jumat, 31 Oktober 2025 | 13.16

TEGAL, puskapik.com - Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal akan menggelar nikah massal gratis. Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang berminat silahkan melakukan pendaft...
TEGAL, puskapik.com - Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal akan menggelar nikah massal gratis.
Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang berminat silahkan melakukan pendaftaran yang dibuka mulai awal November 2025. Pendapatan bisa melalui pengurus MWCNU di setiap kecamatan Kabupaten Tegal dan KUA setempat.
"Pendaftaran juga bisa diakses melalui: https://forms.gle/1HJmuAEtHiPa6s8h7," kata Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, A. Ja’far saat ditemui, di Kantor PCNU Kabupaten Tegal, Kamis 30 Oktober 2025.
Dikatakan, nikah massal gratis hasil kerjasama LKKNU Kabupaten Tegal bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tegal, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. nikah masal ini direncanakan digelar pasa bulan Desember 2025.
"Nikah massal gratis ini untuk masyarakat Kabupaten Tegal yang kurang mampu," terang Jafar.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan sosial Nahdlatul Ulama (NU) untuk membantu masyarakat kecil, khususnya pasangan yang telah lama hidup bersama namun belum tercatat secara hukum.
"Masih banyak warga yang belum memiliki dokumen nikah karena faktor biaya dan administrasi. Melalui program nikah massal ini, LKKNU hadir untuk membantu mereka agar sah secara agama dan diakui oleh negara,” katanya.
Kegiatan ini, menjadi wujud kolaborasi antara LKKNU, PCNU, KUA, dan Dukcapil Kabupaten Tegal dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan dan ketertiban administrasi kependudukan.
Jafar menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen NU dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan tertib administrasi.
“Kami ingin membantu warga agar hidupnya lebih tenang dan berkah. Legalitas pernikahan akan membuka akses bagi mereka terhadap layanan sosial, pendidikan anak, dan hak-hak hukum lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, pendaftaran nikah massal LKKNU Kabupaten Tegal 2025 itu, akan dibuka mulai awal November 2025. Kegiatan nikah massal ini akan dilaksanakan secara gratis dengan fasilitas lengkap bagi seluruh peserta, meliputi:
1. Akad nikah resmi dengan bimbingan penghulu KUA setempat,
2. Penerbitan buku nikah dan akta perkawinan,
3. Perubahan data kependudukan (KK dan KTP-el) secara langsung, dan bimbingan keluarga sakinah oleh tim konselor LKKNU.
"Peserta nikah masal akan mendapatkan fasilitas penuh tanpa biaya, serta cendera mata dari panitia dan mitra kegiatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Akhmad Khozi’in, S.Pd, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa program ini mencerminkan nilai-nilai sosial yang menjadi ciri khas gerakan NU.
“NU tidak hanya mengurus soal ibadah, tapi juga masalah sosial dan kemasyarakatan. Nikah massal ini adalah bentuk nyata dakwah sosial yang menebar kemaslahatan bagi umat,” pungkasnya. **
Artikel Terkait

Polres Tegal Kota Tangkap Delapan Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor

Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 30 Januari 2026, Stok Golongan Darah B Melimpah
