Perubahan Sistem Kemenhub Hambat Pencetakan KIR di Kota Tegal

Perubahan sistem Kemenhub ke versi fullcycle 3.8 menghambat pencetakan KIR di Kota Tegal sejak awal Januari 2026.
TEGAL, puskapik.com - Layanan pencetakan bukti lulus uji kendaraan bermotor atau KIR di Dinas Perhubungan Kota Tegal mengalami keterlambatan akibat perubahan sistem nasional dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal, Muhammad Anas mengatakan, gangguan tersebut mulai terjadi sejak 5 Januari 2026.
Sistem pengujian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia tengah mengalami peningkatan dari versi 3.7 menjadi 3.8 atau fullcycle.
Baca Juga: 10 Pejabat Tinggi Pratama Tegal Ikuti Asesmen di Mabes Polri
"Secara nasional memang ada kendala. Bahkan sempat kami tidak memberikan layanan sama sekali karena hasil pengujian sebelumnya belum bisa tercetak," ujar Anas, kepada puskapik.com, Rabu 21 Januari 2026.
Menurut Anas, pencetakan bukti lulus uji tidak bisa dilakukan sebelum seluruh data pengujian terintegrasi dan disetujui oleh sistem Kemenhub.
Data tersebut meliputi hasil uji teknis kendaraan hingga dokumentasi foto.
"Ketika Kemenhub sudah melakukan approve, barulah di daerah bisa mencetak," jelas Anas.
Selain pencetakan KIR, Dishub Kota Tegal juga belum dapat melayani kendaraan numpang uji.
Hal itu karena masih menunggu rekomendasi dari daerah asal kendaraan.
Artikel Terkait

Polres Tegal Kota Tangkap Delapan Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor

Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 30 Januari 2026, Stok Golongan Darah B Melimpah
