PKS Minta Wali Kota Tegal Segera Terbitkan Perwal Penanganan Banjir

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal desak Pemkot segera terbitkan Perwal Penanganan Banjir dan Drainase Perkotaan guna atasi banjir rob dan genangan.
TEGAL, puskapik.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Tegal, meminta pemerintah kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal, sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Desakan tersebut disampaikan setelah Fraksi PKS menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi peraturan daerah.
PKS mengingatkan, keberadaan regulasi tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak segera diikuti aturan teknis dan langkah konkret di lapangan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menyampaikan hal itu saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, beberapa waktu lalu.
Menurut Ali, persoalan banjir di Kota Tegal membutuhkan penanganan terintegrasi. Letak geografis Kota Tegal di kawasan Pantai Utara Jawa Tengah, membuat wilayah ini menghadapi kerentanan hidrologis berlapis.
Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Bulog Tegal Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP
Ancaman tersebut berasal dari limpasan air hujan dengan intensitas tinggi serta banjir rob yang semakin kompleks akibat penurunan muka tanah.
"Drainase perkotaan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Penyelenggaraan drainase harus tunduk pada master plan sistem drainase perkotaan yang terintegrasi dari hulu hingga muara laut," ujar Ali.
Fraksi PKS menilai karakteristik geografis Kota Tegal yang relatif datar dan memiliki elevasi rendah membutuhkan sistem pengendalian air yang lebih komprehensif.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mengoptimalkan sistem polder secara menyeluruh.
Sistem tersebut mencakup pembangunan tanggul keliling, kolam retensi, pintu air hingga rumah pompa dengan kapasitas memadai.
Ali menekankan, pembangunan maupun normalisasi saluran drainase harus direncanakan berdasarkan kesesuaian hidraulika antarsaluran.
Dengan demikian, penanganan banjir tidak hanya dilakukan melalui proyek pembangunan atau perbaikan saluran yang bersifat parsial setiap tahun anggaran.
Menurut Fraksi PKS, keterpaduan sistem menjadi kunci agar aliran air dapat dikendalikan secara efektif dari kawasan hulu hingga menuju muara.
Selain persoalan infrastruktur, Fraksi PKS menyoroti lambatnya penyusunan aturan pelaksana yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam implementasi kebijakan daerah.
Penerbitan Perwal dinilai mendesak untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelenggaraan drainase, pengawasan hingga penegakan hukum.
Regulasi tersebut juga diharapkan mengatur sanksi administratif maupun pidana denda bagi pihak yang merusak tanggul atau mendirikan bangunan di kawasan sempadan saluran.
Namun, penegakan aturan dinilai perlu berjalan beriringan dengan pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas pendukung.
Salah satunya dengan menyediakan tempat penampungan limbah pencucian terpadu atau grease trap di sentra kuliner dan kawasan pedagang kaki lima.
Fasilitas tersebut diperlukan untuk mencegah limbah minyak dan lemak dari aktivitas usaha langsung masuk ke saluran drainase dan menyebabkan penyumbatan.
Baca Juga: Kendal Gagal Tembus Lima Besar Porprov Jateng, Bupati Apresiasi Perjuangan Atlet
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap kualitas dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2026.
PKS mencatat, masih ditemukan ketidaksesuaian dokumen teknis, perubahan desain saat pekerjaan berlangsung hingga pekerjaan fisik yang belum diselesaikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas pembangunan sekaligus memicu pemborosan anggaran apabila pekerjaan harus diperbaiki atau dikerjakan ulang.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperketat proses survei topografi serta memastikan penyusunan detail engineering design atau DED dilakukan secara matang dan realistis.
Perencanaan teknis yang akurat dinilai menjadi fondasi penting agar pembangunan infrastruktur drainase tidak sekadar mengejar penyelesaian proyek, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan banjir di Kota Tegal.
Fraksi PKS berharap penetapan Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi momentum pembenahan tata kelola pengendalian banjir, mulai dari perencanaan, pembangunan infrastruktur hingga pengawasan dan penegakan aturan. ***
Artikel Terkait

Deadlock di Musdes Pertama, Panitia Pilkades Taman Pemalang Akhirnya Terbentuk

Hujan Mulai Turun, Ahmad Luthfi Optimistis Target 11 Juta Ton Padi Tercapai

Bentuk Satgas Khusus, Bulog Tegal Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP
