Retribusi Masuk Kawasan Guci Dibebaskan Selama Seminggu , Kepala Disporapar: Guci Minus Air Panas

Retribusi masuk Kawasan Wisata Guci digratiskan seminggu pascabanjir. Wisata tetap buka, namun pemandian air panas belum bisa dinikmati ini saja
TEGAL, puskapik.com - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni menuturkan, Kawasan Wisata Guci tetap dapat dikunjungi pasca banjir bandang yang berdampak pada sejumlah tempat wisata dan infrastruktur.
Kendati demikian, destinasi wisata air panas sementara belum dapat dinikmati hingga proses penanganan dan pemulihan dinyatakan aman.
“Guci minus air panas. Wisatawan tetap dapat melakukan aktivitas wisata lain seperti menginap di hotel atau villa, menikmati kuliner, serta berkunjung ke kafe dan area usaha pariwisata yang dinyatakan aman,”jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Tegal Tetapkan Status Darurat Selama 14 Hari di Kawasan Guci
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan wisatawan, retribusi /tiket masuk utama ke Kawasan Wisata Guci tidak ditarik atau gratis sementara selama satu minggu.
Selanjutnya, akan akan dikaji ulang dengan mempertimbangkan progres penanganan bencana di lapangan.
Uwes menuturkan, Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya melakukan pemulihan kawasan secara bertahap melalui koordinasi dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun kementerian terkait.
Baca Juga: Patung Naga Cerek di Wisata Guci Tegal Hilang Tersapu Banjir, Pertanda Apa?
Sementara itu, masyarakat dan wisatawan dihimbau untuk tetap waspada, memperhatikan kondisi cuaca, mengutamakan keselamatan, serta menghindari area rawan bencana dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Sebelumnya, banjir bandang terjadi di Kawasan Wisata Guci pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 dini hari setelah turun hujan dengan intensitas yang tinggi.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun banjir mengakibatkan kerusakan material pada fasilitas umum serta sejumlah wahana wisata.
Tercatat tiga jembatan ambruk dan hanyut, yakni Jembatan Curug Jedor, jembatan penghubung di Pancuran 13, serta jembatan wisata di Pancuran 5.
Dampak banjir juga menyebabkan beberapa wahana lumpuh total, di antaranya Pancuran 13, Pancuran 5, dan Kolam Renang Barokah yang berada di aliran sungai.
Selain itu, wahana lain seperti Kolam Renang GTA (Graha Tirta Ayu) dan Guciku dan beberapa wisata lainnya turut terdampak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Tegal Muhammad Afifidun menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal segera menetapkan status darurat selama 14 hari, terhitung mulai 24 Januari 2026.



