Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 | 18.56
Curanmor Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menunjukkan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian, yang diamankan.

Seorang pengamen di Kota Tegal ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota yang diduga menjadi dalang empat kasus pencurian kendaraan bermotor

TEGAL, puskapik.com - Seorang pengamen di Kota Tegal berinisial BA (24), ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota.

Dia diduga menjadi dalang empat kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor, sepanjang Januari 2026.

Pelaku yang beralamat di Gang Pekunden Selatan RT 2 RW 4, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dalam menjalankan aksinya, bersama seorang rekannya yang kini kabur dan berstatus buron.

Baca Juga: Bapanas–Bulog Salurkan 13,1 Ton Beras untuk Korban Banjir Pekalongan

Tim Resmob masih terus memburunya. Kasus itu terungkap, saat penyidik di Satreskrim Polres Tegal Kota menyita sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam G-2817-QN yang sebelumnya dilaporkan dicuri di Jl Blanak, pada pukul 03.30, Sabtu (10/1/2026).

Sepeda motor yang dicuri BA bersama rekannya itu, ternyata telah dikuasai seorang penadah berinisial AE (21).

''Dari pengakuan AE ini, yang juga soerang pengamen, akhirnya terungkap pelaku sesungguhnya yang beraksi mencuri sepeda motor di Jl Blanak adalah BA (24), yang selama ini sama-sama AE berprofesi sebagai pengamen,'' terang Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.

Sebagai catatan, AE (21) merupakan warga Dusun Kedungilang RT 6 RW 3, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Layanan Air Bersih PDAM Tirta Baribis ke 7.600 Pelanggan di Bumiayu Mulai Pulih Pasca Banjir

Berbekal pengakuan AE, sebagai penadah sepeda motor curian, Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota, akhirnya dapat mengungkap pelaku curanmor sesungguhnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait