Setelah Ditinggal Nyalon Wakil Bupati Pemalang, Warga Dukuhringin Tegal Desak Pilkades PAW

Warga Dukuhringin Tegal desak Pilkades PAW setelah Kades mundur, BPD siap tindaklanjuti usulan demi kepala desa definitif.
SLAWI, puskapik.com - Kades Dukuhringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Suwendi mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pemalang berpasangan dengan artis terkenal, Vicky Prasetyo.
Hingga kini, jabatan Kades Dukuhringin diisi Penjabat Sementara (Pj) yang telah berjalan selama 15 bulan.
Kondisi itu menyulut warga Dukuhringin untuk mendesak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Jasad Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Diturunkan dari Gunung Slamet
Desakan itu disampaikan warga melalui Forum Aliansi Masyarakat Desa Dukuhwringin (FAMDD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dukuhwringin di Kantor Desa Dukuhringin, Kamis 15 Januari 2026.
Puluhan warga Desa Dukuhringin dipimpin Ketua FAMDD, Andi Purwanto mendatangi BPD Dukuhringin. Mereka diterima anggota BPD Dukuhringin yang dipimpin Sujogo.
Ketua FAMDD, Andi Purwanto, mengatakan, kekosongan jabatan Kades Dukuhringin telah berlangsung selama 15 bulan. Padahal, masa jabatan Kades Dukuhringin menyisakan sekitar 6 tahun. Kondisi itu harus disikapi secepatnya dengan menggelar Pilkades PAW.
Pasalnya, Desa Dukuhwringin telah dipimpin oleh Pj selama sekitar 15 bulan, sementara sisa masa jabatan kepala desa masih panjang hingga 2031.
“Masyarakat meminta agar PAW ini secepatnya dilaksanakan,” ujarnya.
Andi menegaskan, tuntutan tersebut mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa apabila kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW.



