Setelah Ditinggal Nyalon Wakil Bupati Pemalang, Warga Dukuhringin Tegal Desak Pilkades PAW

Warga Dukuhringin Tegal desak Pilkades PAW setelah Kades mundur, BPD siap tindaklanjuti usulan demi kepala desa definitif.
SLAWI, puskapik.com - Kades Dukuhringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Suwendi mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pemalang berpasangan dengan artis terkenal, Vicky Prasetyo.
Hingga kini, jabatan Kades Dukuhringin diisi Penjabat Sementara (Pj) yang telah berjalan selama 15 bulan.
Kondisi itu menyulut warga Dukuhringin untuk mendesak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Jasad Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Diturunkan dari Gunung Slamet
Desakan itu disampaikan warga melalui Forum Aliansi Masyarakat Desa Dukuhwringin (FAMDD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dukuhwringin di Kantor Desa Dukuhringin, Kamis 15 Januari 2026.
Puluhan warga Desa Dukuhringin dipimpin Ketua FAMDD, Andi Purwanto mendatangi BPD Dukuhringin. Mereka diterima anggota BPD Dukuhringin yang dipimpin Sujogo.
Ketua FAMDD, Andi Purwanto, mengatakan, kekosongan jabatan Kades Dukuhringin telah berlangsung selama 15 bulan. Padahal, masa jabatan Kades Dukuhringin menyisakan sekitar 6 tahun. Kondisi itu harus disikapi secepatnya dengan menggelar Pilkades PAW.
Pasalnya, Desa Dukuhwringin telah dipimpin oleh Pj selama sekitar 15 bulan, sementara sisa masa jabatan kepala desa masih panjang hingga 2031.
“Masyarakat meminta agar PAW ini secepatnya dilaksanakan,” ujarnya.
Andi menegaskan, tuntutan tersebut mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa apabila kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW.
Andi menuturkan, desakan masyarakat sudah disampaikan berulang kali. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan PAW, sehingga masyarakat meminta BPD segera menindaklanjuti.
“Kami tidak punya jalan lain selain menyampaikan dan menuntut ke BPD karena lembaga yang berwenang memang BPD,” tegas Andi.
Menurut Andi, keberadaan Pj dinilai kurang maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, FAMDD menyatakan siap menjaga kondusivitas desa apabila PAW dilaksanakan.
“Kami aliansi masyarakat Desa Dukuhwringin menjamin kondisi aman dan kondusif jika PAW dilaksanakan. Masyarakat sudah sangat ingin ada kepala desa definitif,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPD Desa Dukuhwringin, Sujogo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan FAMDD sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Usulan tersebut tentu harus kami tindak lanjuti. Itu memang fungsi dan tugas BPD terkait pelaksanaan pergantian antar waktu kepala desa,” kata Sujogo.
Ia mengapresiasi audiensi yang berlangsung secara tertib dan normatif. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa.
“Saya bersyukur audiensi ini berjalan lancar dan normatif. Ini bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan aspirasi disampaikan dengan cara yang baik,” ujarnya.
Sujogo menjelaskan, BPD sebenarnya telah berupaya melaksanakan tahapan PAW setelah pengunduran diri kepala desa. Namun pada saat itu, proses tersebut berbenturan dengan tahapan Pilkada Serentak sehingga dilakukan penundaan.
“Pada waktu itu sifatnya penundaan, bukan penghentian. Karena saat kami akan membentuk panitia PAW, berbenturan dengan Pilkada Serentak,” jelasnya.
Penundaan tersebut, kata Sujogo, didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran Gubernur Jawa Tengah kepada bupati dan wali kota.
Atas dasar itu, BPD melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.
“Setelah Pilkada selesai, tentu kami harus menanyakan kembali bagaimana proses selanjutnya terkait PAW ini agar ada kepastian. Karena masyarakat Desa Dukuhwringin memang menghendaki segera ada kepala desa definitif,” pungkasnya. **



