Tegal Kepung Risiko Banjir, Enam Tanggul Sungai Masuk Status Kritis

Tegal terancam banjir, enam tanggul sungai berstatus kritis. Pemkot desak provinsi segera tangani kerusakan demi cegah dampak lebih luas.
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk segera menangani kondisi tanggul kritis di sejumlah sungai kewenangan provinsi yang melintasi wilayah Kota Bahari.
Permintaan ini mengemuka dalam konsultasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Komisi III DPRD Kota Tegal ke Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Kamis 16 April 2026.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, kondisi geografis Kota Tegal yang relatif datar, dengan ketinggian hanya 0-3 meter di atas permukaan laut, membuat wilayah ini rawan banjir dan rob.
Baca Juga: 15 Personel Polres Tegal Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Luar Biasa
Ditambah panjang garis pantai mencapai 7,2 kilometer, potensi risiko semakin tinggi, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.
Menurut Heru, terdapat empat sungai besar yang melintasi Kota Tegal, yakni Sungai Gangsa, Sungai Kemiri atau Wadas, Sungai Gung Lama dan Sungai Ketiwon.
Sesuai ketentuan, sungai-sungai tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Tampil Memukau, Anindita Sabet Juara 1 Lomba Bertutur Kabupaten Tegal
"Peran Pemkot lebih pada inventarisasi kondisi lapangan, pelaporan kerusakan, serta koordinasi dan pengajuan usulan penanganan," ujar Heru.
Dari hasil inventarisasi, ditemukan enam titik tanggul dalam kondisi darurat dengan tingkat kerusakan tinggi, tersebar di tiga sungai.
Rinciannya, tiga titik di Sungai Ketiwon, dua titik di Sungai Kemiri dan satu titik di Sungai Gangsa.
Di Sungai Ketiwon, kerusakan terjadi antara lain di Gang 10 RW 9 berupa longsoran tanggul yang saat ini hanya ditopang trucuk dan sasak bambu.
Sementara di Jalan Surabayan dan Jalan Arjuna Gang 12, bantaran sungai mengalami erosi dan penurunan stabilitas tanah.
Kondisi serupa juga ditemukan di Sungai Gangsa, tepatnya di Kelurahan Muarareja. Di lokasi ini, bantaran sungai mengalami abrasi bahkan sebagian berubah fungsi menjadi tambak. Selain itu, talud roboh dan pintu air mengalami kerusakan.
Adapun di Sungai Kemiri, kerusakan cukup parah terjadi di wilayah Kelurahan Pesurungan.
Talud bantaran sungai banyak yang roboh, terutama di segmen Jalingkut-Terminal, serta mengalami rembesan di ruas Jalan Pantura hingga Jalan Jembatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari menambahkan, kerusakan tanggul semakin terasa dampaknya setelah peristiwa rob dan meluapnya Kali Ketiwon beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut bahkan merusak sejumlah tanggul di wilayah Kelurahan Panggung dan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.
"Permintaan kami, tanggul-tanggul yang nyaris jebol bisa segera ditangani, salah satunya dengan pemasangan bronjong batu," kata Sutari.
Selain penanganan fisik, DPRD juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Pemkot Tegal dengan Balai PSDA Pemali Comal, khususnya dalam penataan kawasan bantaran sungai.
Menurut Sutari, perlu ada kesepakatan terkait pemanfaatan lahan di sekitar sungai, termasuk penertiban bangunan liar dan pengaturan jenis tanaman yang diperbolehkan.
"Harus jelas mana yang boleh dan tidak boleh, supaya fungsi sungai tetap terjaga," ujar Sutari.
Meski demikian, Sutari mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri.
Pada tahun 2026, anggaran yang dimiliki PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan hanya sekitar Rp 1 miliar lebih.
"Prinsipnya, meskipun kewenangan ada di provinsi, tetap perlu koordinasi yang kuat karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat Kota Tegal," tandas Sutari. **



