Update Rencana Perubahan RTRW, Pemkot Tegal Mulai Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Kamis, 12 Februari 2026 | 21.22
Forum Konsultasi Publik Kota Tegal
Forum Konsultasi Publik I yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal, Kamis 12 Februari 2026, dihadiri sejumlah perwakilan OPD dan instansi terkait.

Pemerintah Kota Tegal mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, sebagai bagian dari proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, sebagai bagian dari proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Langkah ini dilakukan, untuk memastikan kebijakan tata ruang lima tahun ke depan tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan regulasi terbaru.

Penyusunan KLHS diawali melalui Forum Konsultasi Publik I yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal, Kamis 12 Februari 2026.

Baca Juga: Bikin Gempar Satu Keluarga di Pemalang, Biawak Masuk Kulkas, Kok Bisa?

Forum tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono serta dihadiri perwakilan OPD dan instansi terkait.

Sekda Agus Dwi mengatakan, perkembangan Kota Tegal yang cukup pesat di sektor perdagangan, permukiman dan pariwisata, membutuhkan perencanaan ruang yang terarah serta berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Perencanaan tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan wilayah dan kelestarian lingkungan, agar pembangunan tetap terkendali,” ujar Agus Dwi.

Agud Dwi menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, RTRW kabupaten kota dapat ditinjau kembali setiap lima tahun atau sesuai kebutuhan.

RTRW Kota Tegal, lanjut Agus Dwi, terakhir diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan berlaku hingga 2031 kini memasuki periode ketiga 2025-2031, sehingga dapat dilakukan review.

Baca Juga: Hotel Premiere Tegal Hadirkan Sajian Spesial saat Bukber Ramadhan 2026, Kreasi Olahan Kurma

Selain itu, adanya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024-2044 serta periode baru RPJPD Kota Tegal 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029, membuat penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan strategis.

Penyusunan KLHS sendiri, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya.

“KLHS bertujuan untuk menelaah dampak kebijakan, rencana dan program terhadap lingkungan, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan,” ujar Agus Dwi.

Melalui forum konsultasi publik ini, Agud Dwi berharap dapat merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan secara komprehensif.

“Ke depan, kita ingin penataan ruang di Kota Tegal yang semakin baik dan menjadi contoh pembangunan ramah lingkungan,” kata Agus Dwi.***

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait