Besok, Parkir Terpusat Alun-alun Tegal Mulai Berlaku

Jumat, 29 Mei 2026 | 09.52
Sejumlah petugas menyiapkan Taman Parkir JTAB di kawasan Alun-alun Kota Tegal, yang akan dioperasikan Sabtu pagi 30 Mei 2026.
Sejumlah petugas menyiapkan Taman Parkir JTAB di kawasan Alun-alun Kota Tegal, yang akan dioperasikan Sabtu pagi 30 Mei 2026.

Parkir Terpusat Alun-alun Tegal Mulai Berlaku Besok, Kendaraan Dialihkan ke JTAB dan Tirta Bahari dengan Sistem Non Tunai.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal, memastikan sistem parkir terpusat di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila mulai diberlakukan Sabtu 30 Mei 2026 besok sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil penataan yang telah dipersiapkan hampir rampung.

"Hari ini persiapan sudah 95 persen. Insya Allah besok pagi kami resmikan dan langsung diberlakukan," kata Abdul Kadir saat ditemui, Jumat 29 Mei 2026.

Baca Juga: Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Turun Jadi Rp 2.774.000 Hari Ini Jumat 29 Mei 2026

Pria yang akrab disapa Ading menjelaskan, seluruh kendaraan pengunjung akan diarahkan ke dua kantong parkir utama, yakni Taman Parkir JTAB dan kawasan Tirta Bahari atau menara PDAM.

Menurut Ading, petugas parkir yang sebelumnya tersebar di kawasan Alun-alun juga telah dilibatkan dalam sistem baru tersebut.

"Petugas parkir kami akomodir. Mereka ikut mengelola dan sudah menandatangani surat pernyataan," ujar Ading.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pemalang Jumat 29 Mei 2026 Cerah Berawan, Wilayah Selatan Berpotensi Hujan

Selain itu, sistem parkir akan mulai menggunakan mekanisme non tunai melalui gate parkir yang telah disiapkan di masing-masing lokasi.

Untuk tarif, lanjut Ading, tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

"Tarifnya tetap, Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 mobil, Rp 10.000 bus dan truk serta Rp 15.000 kendaraan roda enam," jelas Ading.

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, kebijakan parkir terpusat ini diambil menyusul meningkatnya jumlah pengunjung setelah revitalisasi kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.

Menurut Dedy Yon, lonjakan pengunjung sebelumnya memicu kepadatan dan kesemrawutan parkir di kawasan tersebut.

"Ini bagian dari penataan. Supaya lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," kata Dedy Yon.

Dedy Yon menambahkan, lahan JTAB seluas 4.700 meter persegi mampu menampung sekitar 60 mobil dan 600 sepeda motor.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait