43 ASN Batang Naik Pangkat, Plt Sekda Soroti Kedisiplinan Kerja, Jangan Hadir Hanya Absen

Sebanyak 43 ASN Kabupaten Batang menerima kenaikan pangkat dari berbagai jabatan fungsional maupun pelaksana yang diserahkan oleh Plt Sekda Sri Purwaningsih
BATANG, puskapik.com - Pelaksana tugas (Plt) Sekda Batang, Sri Purwaningsih menyampaikan, kenaikan pangkat menjadi penyemangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Selain itu, meningkatkan pula kedisiplinan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Selamat kepada seluruh ASN yang memperoleh kenaikan pangkat. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan semangat kerja dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya seusai menyerahkan surat keputusan(SK) kenaikan pangkat 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Apel Pagi di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin 6 Juli 2026.
Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, PDAM Tirta Baribis Antisipasi Gangguan Pasokan Air di Bumiayu
Sebanyak 43 ASN Kabupaten Batang menerima kenaikan pangkat dari berbagai jabatan fungsional maupun pelaksana.
Rinciannya meliputi 10 Guru Ahli Madya, sembilan Guru Ahli Muda, 15 Guru Ahli Pertama, satu Perawat Ahli Madya, satu Perawat Ahli Muda, dua Perawat Penyelia, satu Perencana Ahli Pertama, satu Analis Kebencanaan Ahli Muda, satu Pramubakti, satu Operator Layanan Operasional, serta satu Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, berdasarkan golongan kepangkatan, terdapat 10 ASN yang naik ke golongan IV/c, satu ASN ke golongan IV/b, dan 30 ASN pada golongan III/d ke bawah.
Menurut Sri Purwaningsih, kenaikan pangkat tidak boleh dimaknai hanya sebagai seremoni administratif atau penghargaan semata.
Pencapaian tersebut, kata Sri Purwaningsih, harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Penyemangat Bekerja
"Kenaikan pangkat patut disyukuri. Jangan hanya menjadi sesuatu yang biasa, tetapi harus menjadi penyemangat untuk bekerja lebih giat dan lebih baik lagi. Ingat proses memperoleh kenaikan pangkat membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak singkat,"tandasnya.
Dijelaskan, kenaikan pangkat ASN reguler diperoleh setiap empat tahun, sedangkan bagi guru harus memenuhi persyaratan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sri Purwaningsih, kedisiplinan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: APBD Kendal Harus Terasa Manfaatnya, Bukan Sekadar Tertib Administrasi
Ia meminta seluruh ASN agar mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas.


