Operasi Ketertiban Trayek, Bus AKAP Dilarang Mangkal di Terminal Perkotaan Batang

Senin, 2 Maret 2026 | 21.10

Dishub Batang tegaskan bus AKAP dilarang mangkal di terminal perkotaan. Penertiban trayek untuk ketertiban, keselamatan, dan sistem transportasi terintegrasi.

BATANG, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Operasi Ketertiban Trayek yang digelar di Terminal Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2/3/2026).

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang Bambang Pamungkas mengatakan, bahwa bus AKAP wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai peruntukannya, yakni Terminal Tipe A.

Baca Juga: Program MBG di Pemalang Jangkau 284 ribu Siswa

“Bus antarkota antarprovinsi tidak diperbolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal angkutan perkotaan. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban trayek dan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan jaringan trayek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan angkutan jalan.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Rencana Umum Jaringan Trayek AKAP disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional,” terangnya.

Rencana umum jaringan trayek tersebut paling sedikit memuat asal dan tujuan trayek yang meliputi ibu kota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, serta wilayah lain yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.

“Selain itu, diatur pula jaringan jalan yang dilalui, perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, hingga kebutuhan dan jenis kendaraan pada setiap trayek,” tegasnya.

Terminal asal dan tujuan untuk trayek AKAP wajib berupa Terminal Tipe A atau simpul transportasi lain seperti bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api yang terhubung dalam jaringan trayek nasional.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait