Pemkab Batang Berikan Jaminan Hari Tua bagi 6.558 Guru Madin dan TPQ

PWNU Jateng peringati Harlah 100 tahun NU dengan istighosah dan peluncuran program jaminan guru madin senilai Rp10,48 miliar.
BATANG, puskapik.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memperingati Hari Lahir (Harlah) satu abad NU dalam hitungan Masehi dengan menggelar Malam Istighosah Kubro di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang.
Kegiatan yang berlangsung khidmah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan 100 tahun NU (Masehi) atau 103 tahun Hijriah. Selain diisi doa bersama, acara juga dirangkaikan dengan peluncuran program kesejahteraan bagi guru pendidikan keagamaan nonformal.
Pemerintah Kabupaten Batang menyerahkan tunjangan kesejahteraan serta meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan hari tua bagi guru madrasah diniyah (madin), TPQ, RA, dan BA dengan total anggaran Rp10.482.764.800,00.
Baca Juga: Bupati Batang Launching Dana Pensiun Rp1,2 Miliar untuk 6.600 Guru Madin
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rasa bangga karena Batang dipercaya menjadi tuan rumah peringatan satu abad NU tingkat Jawa Tengah.
“Kami merasa bahagia dan terhormat karena Kabupaten Batang dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Harlah Nahdlatul Ulama yang ke-100 tahun Masehi atau 103 tahun Hijriah,” jelasnya.
Ia menilai rangkaian kegiatan Harlah NU di Batang menunjukkan kuatnya peran NU dalam pelayanan sosial kemasyarakatan.
“Penyelenggaraan hari ini berlangsung luar biasa khidmah, sekaligus menghadirkan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang kesehatan, hukum, pendidikan, hingga kesiapsiagaan tanggap bencana. Ini semakin mengukuhkan peran Nahdlatul Ulama dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: PWNU Jateng Peringati Satu Abad NU di Batang, Usung Tema Kemanusiaan
Dalam kesempatan itu, Pemkab Batang secara resmi meluncurkan program jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja bagi 6.558 guru madin, TPQ, dan RA.
Menurut Faiz, program tersebut memberikan dua bentuk perlindungan. Pertama, perlindungan saat guru masih aktif mengajar melalui jaminan kecelakaan kerja. Kedua, jaminan hari tua yang dapat diklaim saat memasuki usia pensiun.
“Ketika masih aktif mengajar kemudian terjadi kecelakaan kerja, maka keluarganya atau anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk dua anak,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk jaminan hari tua, guru penerima manfaat dapat mulai mengajukan klaim saat memasuki usia 56 tahun.
“Batas usia pensiun sebenarnya sudah diperbolehkan sejak 56 tahun. Jika masih ingin mengajar, dipersilakan, dan klaim bisa diajukan saat benar-benar pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, program tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah daerah kepada para guru keagamaan yang selama ini berperan besar dalam membentuk karakter dan pemahaman agama generasi muda.
Artikel Terkait

Setia di Tengah Redupnya Tren, Kisah Yosi, Penjaga "Nadi" Batu Akik di Batang

Motor Masuk Tol Lewat GT Kandeman Batang, Petugas Jasamarga Bergerak Cepat Amankan Pengendara

Libur Panjang, Jumlah Penumpang KA dari Stasiun Batang Meningkat, Capai 2.000 Orang Lebih
