Polresta Batang Tangkap Kurir Sabu 779 Gram senilai Rp 1,16 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 17.36
Polresta Batang
Kapolresta Batang Kombes Warsono didampingi Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan (kiri) dan Kasatreskrim Iptu Sudaryono saat menunjukkan barang bukti.(Foto : Arif Suryoto/puskapik.com)

Satresnarkoba Polresta Batang menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti jenis sabu 779 gram senilai Rp 1,16 miliar di Dukuh Kemloko, Desa Banyuputih.

BATANG, puskapik.com - Satresnarkoba Polresta Batang menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti jenis sabu 779 gram senilai Rp 1,16 Miliar.

Kurir tersebut berinisial K alias B, 37 tahun, seorang wiraswasta ditangkap polisi di Dukuh Kemloko, Desa Banyuputih, Kabupaten Batang, Rabu 5 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Batang Kombes Warsono menuturkan, penangkapan tersangka K berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih.

Baca Juga: Pedagang Pasar Martoloyo Gelar Upacara Kemerdekaan, Panggung Meriah di Tengah Lesunya Pembeli

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan bersama angggota segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan penangkapan.

Petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat 779 gram.

"Saat ini dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul dan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,"kata Kombes Warsono dalam Konferensi Pers, Senin 17 Agustus 2026.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka berperan sebagai kurir "kuda" pengambil sabu.

Barang haram itu terbagi dalam paket 100 gr, 5 gr, dan 1 gr, selanjutnya diletakkan di tempat yang ditentukan sesuai perjanjian.

Baca Juga: Kontainer Langka, Ekspor Sarung Tegal Tersendat di Saat Permintaan Tinggi

"Harga sabu yang dijual dengan Rp 1,5 juta per gram. Dengan barang bukti seberat 779 gram memiliki nilai ekonomis Rp1,16 miliar, dengan potensi 7.790 orang yang diselamatkan,"jelas Kombes Warsono.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, 7 paket sabu 756 gram, 2 paket sabu 113 gram, 10 paket sabu 10 gram, 2 timbangan digital, 204 sedotan hitam atau alat penghisap dan satu telepon seluler.

Atas tindakannya, tersangka K alias B dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ada orang yang tingkah laku yang mencurigakan segera laporkan ke polisi terdekat. Penangkapan tersangka tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam membantu tugas polisi,"tutur Kombes Warsono.***

Artikel Terkait