Warga Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pungli PTSL di Desa Depok Batang

Warga Desa Depok, Batang mengaku mengalami intimidasi usai melaporkan dugaan pungli PTSL. Polisi memastikan penyelidikan kasus masih terus berjalan.
BATANG, puskapik.com - Penanganan kasus dugaan mark-up atau pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, masih bergulir di Polres Batang.
Di tengah proses hukum yang belum selesai, sejumlah warga mengaku justru kerap mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.
Warga bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Batang untuk meminta kejelasan perkembangan penyelidikan sekaligus berharap aparat memberikan perlindungan kepada para pelapor.
Baca Juga: Mahasiswa UPH Jakarta Terjun ke Desa Lumingser Tegal, Terapkan Ilmu Hukum di Masyarakat
Salah seorang warga, Sudiro, mengaku dikenai biaya PTSL melebihi ketentuan. Untuk tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi, ia mengaku diminta membayar Rp350 ribu, ditambah biaya segel Rp700 ribu, padahal biaya yang diketahuinya hanya Rp150 ribu.
"Saya membayar Rp350 ribu, masih ditambah biaya segel Rp700 ribu. Padahal yang saya tahu biayanya Rp150 ribu," kata Sudiro.
Keluhan serupa disampaikan warga lain, termasuk Ismet suami dari Kunipah. Mereka juga membantah adanya kesepakatan warga terkait besaran biaya PTSL.
Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, Dindikpora Pemalang : Tidak Ada Arahan Ke Toko Tertentu
"Dibilang sudah ada kesepakatan warga, padahal tidak pernah ada rapat atau musyawarah yang membahas maupun menyepakati biaya itu," ujar Ismet.
Selain mempertanyakan besaran biaya, warga mengaku menghadapi tekanan sejak kasus tersebut dilaporkan.
"Sejak melaporkan kasus ini, kami sering mendapat intimidasi. Karena itu kami berharap polisi segera menuntaskan perkara ini dan memberikan perlindungan kepada warga yang mencari keadilan," ungkap Ismet.
Kuasa hukum warga, Damirin, mengatakan dirinya mendampingi warga agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi. Menurutnya, warga diduga dibebani biaya di luar ketentuan tanpa pernah dilibatkan dalam rapat maupun musyawarah untuk menyepakati besaran pungutan.
"Kami mendampingi warga agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dalam proses hukum ini. Faktanya, warga membayar biaya di luar ketentuan dan tidak pernah ada rapat atau musyawarah yang menyepakati besaran pungutan tersebut," tegas Damirin.
Damirin juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Depok, Kaminoto, menjadi salah satu pihak yang disorot dalam perkara dugaan pungli PTSL tahun 2024.


