Puskapik.com - Kanal Berita Pantura Jateng
Begini Penjelasan Pemkab Brebes Soal Muncul Double SK Plt Kadinkes

Begini Penjelasan Pemkab Brebes Soal Muncul Double SK Plt Kadinkes

Selasa, 2 Desember 2025 | 06.24 Oleh: Setiawan

Munculnya double Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), menjadi sorotan di masyarakat.

BREBES, puskapik.com - Munculnya double Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), menjadi sorotan di masyarakat.

Sebab, dua SK ini dikeluarkan dengan tanggal yang sama, tetapi untuk dua orang berbeda.

SK yang ditandatangan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma ini viral di media sosial facebook.

Dari SK yang viral di media sosial ini, SK pertama bernomor 800/977/XI/2025 tertanggal 25 November 2025, di berikan kepada dr Hero Irawan.

Ia sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Tanjung. Tugas menjabat Plt Kadinkes Brebes terhitung sejak 25 November 2025 hingga 25 Febuari 2025.

Kemudian, SK kedua bernomor 800/1013/XI/202525 November 2025, di berikan kepada dr Tambah Raharjo.

Ia sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Larangan. Tugas menjabat Plt Kadinkes Brebes terhitung sejak 25 November 2025 hingga 25 Febuari 2025. Berikut penjelasan Pemkab Brebes terkait munculnya dua SK ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menjelaskan, kronologi itu berawal saat Bupati Brebes mememberikan tugas kepada dr Hero Irawan sebagai Plt Kandinkes Brebes.

Namun yang bersangkutan keberatan dan mengundurkan diri dengan mengembalikan SK tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang disaksikan pihaknya.

"Saat ditunjuk Bupati sebagai Plt, dr Hero tidak mau dan mengundurkan diri," ujar Haris melalui telpon kepada puskapik.com.

Atas hal tersebut, lanjut dia, Sekda dan pihaknya melaporkan ke Bupati. Hasilnya, pada hari yang sama diterbitkan SK penunjukan Plt Kadinkes untuk dr Tambah Raharjo. Itu karena tidak boleh ada kekosongan jabatan.

"Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, pada hari yang sama Bupati menunjuk pejabat lain. Jadi, sudah tidam ada masalah. Saat ini Plt Kadinkes Brebes dr Tambah Raharjo juga sudah melaksanakan tugasnya," terang Haris.

Dia menambahkan, saat pengunduran diri dan penunjukan pejabat Plt pengganti, keduanya juga diundang. Sehingga, kedua belah pihak bisa menerima dan tidam ada permasalahan.

"Secara administrasi dan hukum tidak ada masalah, dan sah," pungkasnya. **

Tags:

#brebes #dinkes brebes #pemkab brebes #sk plt kadinkes
Bagikan:

Artikel Terkait