Curi 4 Ekor Sapi di Brebes, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

Resmob Polres Brebes ungkap pencurian 4 sapi di Bandungsari. Pelaku karyawan diringkus, barang bukti diamankan, terancam hukuman 5 tahun penjara.
BREBES, puskapik.com - Tim Resmob Polres Brebes berhasil membongkar aksi pencurian ternak sapi, di sebuah peternakan Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Seorang pelaku diringkus polisi bersama empat ekor sapi hasil curiannya, Senin (20/4/2026).
Pelaku adalah M Ilham (28), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia merupakan karyawan peternakan yang sapinya dicuri.
Kasus itu terbongkar berawal dari kecurigaan pemilik peternakan, Wastono (32) warga Desa Bandungsar, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Delapan Nama Hasil Muscab PKB Kendal Diajukan ke DPP, Penentuan Ketua Tunggu Keputusan Pusat
Korban mengaku telah kehilangan 4 ekor sapi dari kandangnya, pada Selasa, 14 April 2026 lalu. Kasus itu kemudian dilaporkan polisi.
Korban juga curiga terhadap pelaku yang sudah tidak masuk kerja setelah empat ekor sapinya hilang.
"Awalnya, korban curiga dari 11 ekor sapi miliknya yang ada di kandang, ternyata tinggal 7 ekor. Kecurigaan bertambah, setelah kejadian ternyata pelaku yang merupakan karyawannya sudah tidak berangkat kerja," kata Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, Senin (20/4/2026) di Mapolres Brebes.
Baca Juga: Semangat Kartini, Niken Larasati Ajak Perempuan Kendal Terus Berkarya dan Mandiri
Dia mengatakan, dari laporan pemilik peternakan itu, anggotanya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap, dan memang dilakukan oleh mantan karyawan peternakan tersebut.
"Pelaku ini kami tangkap di sebuah peternakan yang ada di Kabupaten Banjarnegara, Senin (20/04/2026) pagi. Pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Brebes," terangnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain menahan tersangka, kami juga mengamankan sebuah truk dan empat ekor sapi sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu, di depan penyidik, tersangka M Ilham (28) mengaku, nekat mencuri sapi-sapi berbobot 500-600 kilogram milik majikannya itu, karena terdesak butuh uang.
Terutama, untuk menutupi hutang-hutangnya, dan sebagian lagi digunakan untuk bersenang-senang bersama rekan-rekannya.
"Awalnya tidak ada yang curiga, karena saya juga bekerja di peternakan sebagai manajer pemasaran. Saat majikan di luar kota, empat ekor sapi saya jual ke peternak di Banjarnegara. Dari 4 ekor sapi ini saya dapat uang Rp 121 juta," terangnya.
Menurut dia, untuk memperlancar dan mempermudah aksinya, telah menyewa truk ekspedisi untuk mengangkut sapi-sapi yang dicuri. Dengan truk itu empat ekor sapi di bawa Banjarnegara.
"Sapi-sapi yang saya curi ini, sebenarnya akan dijual oleh majikan saya kepada masyarakat yang akan kurban pada Lebaran Idul Adha mendatang," pungkasnya.



