Dari Kajian Akademik hingga Long March 210 Km, Ini 8 Momen Pemekaran Brebes Selatan

Pemekaran Brebes Selatan memasuki babak baru setelah DPRD Jateng membentuk Pansus CDOB. Usulan ini telah diperjuangkan sejak 2018 melalui berbagai tahapan.
BREBES, puskapik.com – Perjalanan pemekaran Brebes Selatan kini memasuki tahapan penting setelah DPRD Jawa Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan pada 30 Juli 2026.
Namun, proses pembentukan Kabupaten Brebes Selatan bukan baru dimulai tahun ini. Jejak formal pemekaran sudah dimulai sejak 2018.
Selama lebih dari delapan tahun, usulan tersebut melewati berbagai tahapan, mulai dari persetujuan di tingkat kabupaten, penyusunan dokumen, kajian akademik, pembahasan di DPRD Jawa Tengah, hingga aksi jalan kaki sekitar 210 kilometer dari Bumiayu menuju Semarang.
Berikut delapan momen penting yang menandai perjalanan pemekaran Brebes Selatan.
1. 26 Maret 2018 – DPRD Brebes Setujui Kajian Pemekaran
Langkah awal tercatat pada 26 Maret 2018. Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Brebes menyetujui Laporan Akhir Kajian Daerah Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Brebes melalui Keputusan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 04 Tahun 2018.
Kajian tersebut menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan aspirasi pembentukan daerah otonom baru.
2. 5 November 2018 – Brebes Selatan Disepakati sebagai Calon DOB
Momentum penting berikutnya terjadi pada 5 November 2018. Melalui keputusan bersama Bupati Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes, disepakati calon daerah otonom baru dengan nama Kabupaten Brebes Selatan.
Wilayah yang diusulkan terdiri dari enam kecamatan, yakni Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem. Kecamatan Bumiayu direncanakan menjadi ibu kota kabupaten baru.
Pada saat yang sama, Pemkab Brebes juga menyatakan dukungan terhadap proses pembentukan daerah baru, termasuk dalam aspek administrasi, fiskal, aset, personel serta sarana dan prasarana.
3. 2018–2021 – Dokumen Pemekaran Dikonsolidasikan
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat kabupaten, dokumen persetujuan dan hasil kajian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Periode 2018 hingga 2021 menjadi bagian dari proses konsolidasi dan penyempurnaan dokumen sebelum usulan pemekaran masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi.
4. April 2022 – Kajian Akademik Memperkuat Usulan


