Dari Kajian Akademik hingga Long March 210 Km, Ini 8 Momen Pemekaran Brebes Selatan

Pemekaran Brebes Selatan memasuki babak baru setelah DPRD Jateng membentuk Pansus CDOB. Usulan ini telah diperjuangkan sejak 2018 melalui berbagai tahapan.
BREBES, puskapik.com – Perjalanan pemekaran Brebes Selatan kini memasuki tahapan penting setelah DPRD Jawa Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan pada 30 Juli 2026.
Namun, proses pembentukan Kabupaten Brebes Selatan bukan baru dimulai tahun ini. Jejak formal pemekaran sudah dimulai sejak 2018.
Selama lebih dari delapan tahun, usulan tersebut melewati berbagai tahapan, mulai dari persetujuan di tingkat kabupaten, penyusunan dokumen, kajian akademik, pembahasan di DPRD Jawa Tengah, hingga aksi jalan kaki sekitar 210 kilometer dari Bumiayu menuju Semarang.
Berikut delapan momen penting yang menandai perjalanan pemekaran Brebes Selatan.
1. 26 Maret 2018 – DPRD Brebes Setujui Kajian Pemekaran
Langkah awal tercatat pada 26 Maret 2018. Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Brebes menyetujui Laporan Akhir Kajian Daerah Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Brebes melalui Keputusan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 04 Tahun 2018.
Kajian tersebut menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan aspirasi pembentukan daerah otonom baru.
2. 5 November 2018 – Brebes Selatan Disepakati sebagai Calon DOB
Momentum penting berikutnya terjadi pada 5 November 2018. Melalui keputusan bersama Bupati Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes, disepakati calon daerah otonom baru dengan nama Kabupaten Brebes Selatan.
Wilayah yang diusulkan terdiri dari enam kecamatan, yakni Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem. Kecamatan Bumiayu direncanakan menjadi ibu kota kabupaten baru.
Pada saat yang sama, Pemkab Brebes juga menyatakan dukungan terhadap proses pembentukan daerah baru, termasuk dalam aspek administrasi, fiskal, aset, personel serta sarana dan prasarana.
3. 2018–2021 – Dokumen Pemekaran Dikonsolidasikan
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat kabupaten, dokumen persetujuan dan hasil kajian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Periode 2018 hingga 2021 menjadi bagian dari proses konsolidasi dan penyempurnaan dokumen sebelum usulan pemekaran masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi.
4. April 2022 – Kajian Akademik Memperkuat Usulan
Pada April 2022, dokumen persyaratan rencana pembentukan daerah otonom baru kembali disusun dan dimutakhirkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kajian kelayakan pemekaran juga diperkuat melalui kajian akademik Universitas Diponegoro dan Universitas Jenderal Soedirman.
Hasil kajian tersebut menyatakan calon Kabupaten Brebes Selatan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.
5. Maret–April 2026 – Dokumen Pemekaran Diperbarui dan Diserahkan ke DPRD Jateng
Pada 26 Maret 2026, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah meminta Pemkab Brebes memperbarui data dan dokumen usulan pemekaran.
Pemkab Brebes kemudian menyampaikan hasil pemutakhiran tersebut pada 10 April 2026 melalui surat Sekretaris Daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan Pemprov Jawa Tengah kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi bahan pembahasan Komisi A.
6. 19–30 April 2026 – Dua Warga Tempuh Jalan Kaki 210 Kilometer
Dukungan terhadap pemekaran juga ditunjukkan melalui aksi langsung masyarakat.
Pada 19–30 April 2026, dua warga Brebes Selatan, Hamid dan Wawan, menempuh perjalanan sekitar 210 kilometer dengan berjalan kaki dari Bumiayu menuju Semarang.
Aksi yang berakhir dengan audiensi di DPRD Jawa Tengah itu menjadi salah satu simbol kuat perjuangan masyarakat untuk mendorong percepatan proses pemekaran.
7. 30 April 2026 – Komisi A Bahas Usulan Pemekaran
Setelah aksi jalan kaki berakhir, proses berlanjut melalui pembahasan di tingkat DPRD Jawa Tengah.
Pada 30 April 2026, Komisi A DPRD Jawa Tengah menggelar audiensi bersama jajaran Pemprov Jateng, Pemkab Brebes serta perwakilan masyarakat dan organisasi perjuangan pemekaran.
Dalam dokumen perjalanan pemekaran disebutkan, Pemprov Jawa Tengah menyatakan dukungan secara prinsip dan tidak menemukan kendala substantif terhadap usulan tersebut.
Komisi A kemudian melanjutkan pembahasan persyaratan administrasi serta berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai proses pembentukan daerah otonom baru.
8. 30 Juli 2026 – DPRD Jateng Bentuk Pansus
Babak baru dimulai pada 30 Juli 2026. Dalam rapat paripurna, DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Panitia Khusus Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan.
Pembentukan Pansus menandai masuknya usulan pemekaran ke tahap pembahasan formal di tingkat legislatif provinsi.
Pansus selanjutnya membahas dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan CDOB Brebes Selatan, sekaligus menggali aspirasi dan kebutuhan pembentukan daerah baru tersebut.
Itulah 8 momen penting pemekaran Brebes selatan versi puskapik.com. Terbentuknya Pansus bukan berarti proses pemekaran telah selesai. Hasil pembahasan Pansus masih harus dibawa ke rapat paripurna DPRD Jawa Tengah.
Jika memperoleh persetujuan sesuai tahapan yang berlaku, dokumen usulan CDOB Brebes Selatan selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Di tingkat pusat, perjuangan berat masih menanti. Di sinilah nanti soliditas dan kekompakan antarelemen masyarakat Brebes Selatan akan kembali diuji untuk mengawal cita-cita pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.



