Dinilai Membahayakan, Warga Minta Sisa Bangunan Gedung Hogwan Bumiayu Dibongkar

Warga meminta sisa bangunan Gedung Hogwan Bumiayu segera dibongkar karena dinilai membahayakan. Tiga orang sebelumnya meninggal akibat runtuhan bangunan.
BREBES, puskapik.com – Warga meminta sisa bangunan Gedung Hogwan di Jalan Lapangan Asri, Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, segera dibongkar karena dinilai masih membahayakan.
Sebagian tembok bangunan tua bekas pabrik tapioka tersebut masih berdiri setelah bagian depannya runtuh dan menimpa tiga rumah hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
M Aminudin, warga yang juga kerabat korban, mengatakan tembok sisi kanan dan kiri bangunan yang masih tersisa dikhawatirkan kembali roboh, terutama ketika terjadi angin kencang.
Baca Juga: PPP Kabupaten Tegal Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029
“Harapan kami bangunan tua ini bisa dibongkar,” kata Aminudin, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut dia, pembongkaran seluruh bangunan akan lebih baik agar tidak lagi menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
Aminudin juga berharap ada pihak yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari runtuhnya Gedung Hogwan. Tiga rumah warga mengalami kerusakan parah, sedangkan tiga orang meninggal dunia setelah tertimpa material bangunan.
Sementara itu, proses evakuasi material Gedung Hogwan dihentikan sementara karena alat berat yang digunakan belum cukup kuat menangani puing reruntuhan.
Baca Juga: 10 Mahasiswa FKIP UPS Tegal Magang Internasional ke Jepang
Kepala UPTD DPU Wilayah Bumiayu, Sri Hartanti, mengatakan alat berat yang digunakan untuk mengevakuasi reruntuhan merupakan excavator PC 78. Menurut Tanti, alat tersebut belum cukup kuat untuk menangani material bangunan yang tersisa.
Penggunaan alat berat yang lebih besar juga dikhawatirkan menimbulkan getaran dan dapat menyebabkan bagian bangunan yang masih berdiri roboh sehingga membahayakan petugas.“Jadi untuk sementara kita hentikan dulu,” kata Tanti.
Baca Juga: RSUD dr Soeselo Slawi Tampung Aspirasi Masyarakat, Upayakan Pelayanan Bagi Pasien Kanker
Menurut dia, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah merobohkan terlebih dahulu bagian bangunan yang masih tersisa. Namun, langkah tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut karena Gedung Hogwan bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Brebes.
Tanti mengatakan bangunan tua bekas pabrik tapioka tersebut masih memiliki ahli waris. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bumiayu untuk mencari solusi penanganan bangunan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mencari solusi terkait persoalan ini,” ujar Tanti.**


