Disdukcapil Brebes Tegaskan Pengurusan Adminduk di Desa Gratis

Disdukcapil Brebes tegaskan layanan adminduk di desa gratis. Warga diminta waspada pungutan liar oleh oknum saat urus KK, KTP, dan akta kelahiran.
BREBES, puskapik.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan, jika pengurusan admistrasi kependudukan (Adminduk) di layanan tingkat desa tidak dipungut biaya atau graris.
Penegasan itu di sampaikan Kepala Disdukcapik melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Adminduk, Eko Setyawan, Selasa (21/4/2026).
Hal ini menyusul viranya di media sosial seorang warga Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, yang dimintai biaya Rp 200.000 oleh oknum perangkat desa, saat mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Baca Juga: Lonjakan Permintaan Kostum Tradisional Warnai Perayaan Hari Kartini di Kendal
"Tidak ada biaya dalam pengurusan adminduk. Seluruh jenis layanan adminduk di Kios Adminduk desa gratis," tandas Eko Setyawan.
Dia mengatakan, saat ini setiap kantor desa memiliki Kios Adminduk Desa untuk pelayanan kependudukan di tingkat desa.
Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan memperdekat jarak sehingga tidak muncul biaya. Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan saat mendapat laporan masih ada oknum perangkat desa yang menarik biaya atau melakukan pungutan. Padahal sesuai aturan sudah jelas gratis.
Baca Juga: Kendal Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Desa Kebonharjo Kendal Dibentuk Jadi Destana
"Biaya pengurusan Adminduk gratis ini dasarnya Undang-Undang Adminduk pasal 70. Jadi, sudah sangat jelas," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk itu gratis untuk semua jenis. Baik, KK, KTP hingga Akte Lahir. Bahkan, setiap operator juga sudah diberikan bimbingan teknis.Termasuk terkait tidak ada biaya dalam pengurusan.


