Dua Pelaku Diringkus, Polisi Brebes Amankan 200 Gram Ganja

Satresnarkoba Polres Brebes menangkap dua tersangka di Bumiayu dan menyita lebih dari 200 gram ganja serta 0,20 gram sabu untuk penyidikan.
BREBES, puskapik.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Dari kedua pelaku, polisi menyita 200 gram ganja dan 0,20 gram sabu.
Kedua pelaku di tangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Mereka adalah NR (39) dan SBK (39). Keduanya warga Kabupaten Banyumas dan Brebes.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di pinggir jalan masuk Dukuh Karangdempul RT 002/RW 007, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari salah satu tersangka, NR. Di antaranya, satu paket plastik klip yang dibungkus lakban warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Baca Juga: Rutin Sumbangkan Darah, 29 Warga Kabupaten Tegal Terima Penghargaan dari Penjabat Gubernur Jateng
Selain itu, di lokasi kedua, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat lebih dari 200 gram dan sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 10 berwarna biru serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna silver. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka pertama, NR alias AD, tercatat sebagai warga Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Ia disebut berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sementara tersangka kedua, SBK, merupakan warga Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kasatres Narkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan, selain pemakai, kedua tersangka juga mengedarkan barang tersebut. Mereka mengedarkan melalui aplikasi jejaring perpesanan WhatsApp kepada para anggota komunitas yang kumpulan driver travel.
Baca Juga: Kolaborasi GTRA-Primebiz, Batik Tegal Masuk Etalase Hotel
"Untuk peredarannya di komunitasnya mereka dan menggunakan media sosial WhatsApp," katanya, Selasa (29/9/2026).
Dia mengingkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga mencantumkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan subsider.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
"Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Brebes untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. ***
Artikel Terkait

Cerita Warga Limpung Batang Tukar Uang Lusuh di Pegadaian, Kemitraan BI Tegal

Rumah Warga Pegundan Pemalang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rutin Sumbangkan Darah, 29 Warga Kabupaten Tegal Terima Penghargaan dari Penjabat Gubernur Jateng
