KAI Daop 5 Prihatin Tiga Remaja Tertemper Kereta di Bumiayu Brebes

Jumat, 1 Mei 2026 | 18.30
Petugas evakuasi remaja tertemper kereta di Jembatan Sakalibel, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Petugas evakuasi remaja tertemper kereta di Jembatan Sakalibel, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

KAI Daop 5 prihatin tiga remaja tertemper kereta di Bumiayu Brebes, satu tewas dan dua luka, imbau warga jauhi jalur rel demi keselamatan

BREBES, puskapik.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tertempernya tiga remaja di Jembatan Sakalibel, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jumat pagi, 1 Mei 2026.

Dalam peristiwa tersebut, satu remaja meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka, satu di antaranya dalam kondisi kritis.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” kata Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga: Bupati Banyumas Luncurkan Salin Aslimas di May Day 01 Mei 2026, 1.065 Pekerja Rentan Terlindungi

Menurut As’ad, insiden itu terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di petak jalan Bumiayu–Kretek.

Menurutnya, saat itu melintas KA 302, kereta barang relasi Jakarta–Surabaya yang melaju dari arah barat ke timur.

“Masinis yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan insiden ke Stasiun Bumiayu dan diteruskan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Hentikan Kontrak Sepihak, RSUD Suradadi Dinyatakan Wanprestasi Pengelolaan Parkir

KAI juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait