Hentikan Kontrak Sepihak, RSUD Suradadi Dinyatakan Wanprestasi Pengelolaan Parkir

RSUD Suradadi dinyatakan wanprestasi oleh PN Slawi usai hentikan kontrak parkir sepihak, pengelola ajukan gugatan ganti rugi Rp500 juta
SLAWI, puskapik.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suradadi, Kabupaten Tegal dinyatakan wanprestasi, karena menghentikan kontrak sepihak kerjasama pengelolaan parkir.
Atas hasil putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Slawi itu, akan menuntut ganti rugi Rp500 juta.
Kasus pengelolaan lahan parkir di RSUD Suradadi mencuat setelah pihak pengelola parkir, Edy Rusmanto Skep Ners diputus sepihak oleh Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah” RSUD Suradadi.
Bahkan, pemutusan sepihak itu diwarnai insiden pengerusakan alat parkir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung. Atas aksi itu, Edy Rusmanto melaporkan ke Polres Tegal pada 6 September 2025.
Baca Juga: 54 Tim Esports MLBB Adu Strategi di Ajang Kapolres Tegal Esports Series 2026
Edy melalui kuasa hukumnya Elba Zuhdi SH MH CPCL CPCLE, Hendra Gunawan Syahputra SH CLA, Setyo Wibowo SH dan Ofa Firyal SH, juga melaporkan dugaan gratifikasi dan laporan perdata gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke PN Slawi pada 13 Agustus 2025.
"Gugatan perdata wanprestasi telah diputuskan PN Slawi pada 30 April 2026. Hasilnya, menyatakan Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di Lingkungan RSUD Suradadi dengan No.400.7/05.02/999/2024, No.500.3/KOPKON554/V/2024 sah dan mengikat," kata Elba Zuhdi di kantor hukum Elba & Partner di Jalan A Yani Slawi, Jumat 1 Mei 2026.
Baca Juga: PKK Kendal Genjot Ketahanan Pangan, Pekarangan Rumah Jadi Andalan 2026
Dikatakan, Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di Lingkungan RSUD Suradadi dengan ditandatangani pada 27 Mei 2024.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Direktur RSUD Suradadi dr Isriyati MM (tergugat I), dan Ketua Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah” RSUD Suradadi Kabupaten Tegal, Kusmiati Slameto (tergugat II).
Dalam pelaksanaan operasional Perjanjian Kerja Sewa Menyewa Lahan Parkir di Lingkungan RSUD Suradadi, Tergugat II melimpahkan pelaksanaan operasional kepada Pihak Ketiga, yaitu Edy Rusmanto S.kep Ners (penggugat).
"Perjanjian sewa lahan parkir sampai 27 Mei 2027. Namun, sebelum berakhir masa kontrak pada 1 Januari 2025 kerja sama dihentikan secara sepihak," terang Elba.
Lebih lanjut dikatakan, RSUD Suradadi tidak menghendaki pengelolan parkir oleh Edy Rusmanto dengan alasan yang tidak bisa dibuktikan. Alasannya kendaraan kerap hilang. Padahal, setiap ada kendaraan pengunjung yang hilang, pengelola selalu menggantinya.
"Tidak berhenti sampai di sini, klien kami Edy Rusmanto juga akan tetap melakukan langkah hukum lain," katanya.
Artikel Terkait

Pemkab Tegal Alokasikan Rp 8 M untuk Perbaikan Jalan Margasari - Jedug, Terbagi Tiga Spot

Mengulik Sejarah Banjaran Tegal, Jadi Simpul Strategis Jalur Pantura Masa Lalu

Polsek Jatinegara Tegal Ubah Pangkalan Ojek Jadi Pos Permanen yang Nyaman
