Hentikan Kontrak Sepihak, RSUD Suradadi Dinyatakan Wanprestasi Pengelolaan Parkir

Jumat, 1 Mei 2026 | 18.25
Pihak pengelola parkir RSUD Suradadi, dr Edy Rusmanto dan kuasa hukumnya foto bersama usai menerima putusan dari PN Slawi, baru-baru ini. (Dok)
Pihak pengelola parkir RSUD Suradadi, dr Edy Rusmanto dan kuasa hukumnya foto bersama usai menerima putusan dari PN Slawi, baru-baru ini. (Dok)

RSUD Suradadi dinyatakan wanprestasi oleh PN Slawi usai hentikan kontrak parkir sepihak, pengelola ajukan gugatan ganti rugi Rp500 juta

SLAWI, puskapik.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suradadi, Kabupaten Tegal dinyatakan wanprestasi, karena menghentikan kontrak sepihak kerjasama pengelolaan parkir.

Atas hasil putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Slawi itu, akan menuntut ganti rugi Rp500 juta.

Kasus pengelolaan lahan parkir di RSUD Suradadi mencuat setelah pihak pengelola parkir, Edy Rusmanto Skep Ners diputus sepihak oleh Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah” RSUD Suradadi.

Bahkan, pemutusan sepihak itu diwarnai insiden pengerusakan alat parkir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung. Atas aksi itu, Edy Rusmanto melaporkan ke Polres Tegal pada 6 September 2025.

Baca Juga: 54 Tim Esports MLBB Adu Strategi di Ajang Kapolres Tegal Esports Series 2026

Edy melalui kuasa hukumnya Elba Zuhdi SH MH CPCL CPCLE, Hendra Gunawan Syahputra SH CLA, Setyo Wibowo SH dan Ofa Firyal SH, juga melaporkan dugaan gratifikasi dan laporan perdata gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke PN Slawi pada 13 Agustus 2025.

"Gugatan perdata wanprestasi telah diputuskan PN Slawi pada 30 April 2026. Hasilnya, menyatakan Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di Lingkungan RSUD Suradadi dengan No.400.7/05.02/999/2024, No.500.3/KOPKON554/V/2024 sah dan mengikat," kata Elba Zuhdi di kantor hukum Elba & Partner di Jalan A Yani Slawi, Jumat 1 Mei 2026.

Baca Juga: PKK Kendal Genjot Ketahanan Pangan, Pekarangan Rumah Jadi Andalan 2026

Dikatakan, Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di Lingkungan RSUD Suradadi dengan ditandatangani pada 27 Mei 2024.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait