Harga BBM Naik, Jatah BBM Pejabat di Lingkungan Setda Tegal Tak Berubah

Harga BBM Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter sejak April 2026. Meski anggaran BBM Setda Kabupaten Tegal ikut membengkak, jatah BBM pejabat tetap.
SLAWI, puskapik.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 perliter sejak April 2026.
Kondisi membuat anggaran BBM di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal membengkak. Namun demikian, hingga kini anggaran untuk BBM di Setda Tegal masih aman.
Kabag Umum Setda Tegal, Abdul Syukur mengatakan, efisensi BBM bagi pejabat di lingkungan Pemkab Tegal dilakukan sejak diberlakukannya Work From Home (WFH) dari Pemerintah Pusat sejak 1 April 2026.
Baca Juga: Dua Rumah Warga di Cibuyur Pemalang Ludes Dilalap Api
Kebijakan itu diterapkan pada ASN di lingkungan Pemkab Tegal hingga kini.
"Quota BBM di tingkatan Kepala Bagian (Kabag) sebanyak 3,5 liter perhari. Sebelum WFH quota 7 liter perhari," kata Syukur saat ditemui, Kamis 11 Juni 2026.
Dikatakan, quota untuk eselon 2 di lingkungan Setda Tegal sebanyak 4,5 liter perhari.
Baca Juga: Kota Tegal Sahkan Dua Perda, Fokus Perkuat Pangan dan Iklim Investasi
Quota BBM hanya berlaku untuk hari kerja aktif. Pembayaran untuk BBM disesuaikan dengan struk atau nota pembelian. Pembayaran klaim BBM dilakukan setiap sebulan sekali.
"Kenaikan harga BBM jenis Pertamax tidak berpengaruh terhadap quota BBM bagi pejabat di lingkungan Setda," terangnya.
Namun demikian, kata dia, kenaikan harga BBM jenis Pertamax berpengaruh terhadap anggaran pengeluaran BBM. Akan tetapi, kenaikan harga Pertamax Rp16.250 perliter masih bisa dibayarkan.
Hal itu dikarenakan setiap pejabat setingkat Kabag diberikan quota setiap tahun sekitar Rp30 juga. Anggaran itu tidak hanya untuk BBM, tapi juga pemeliharaan kendaraan dinas.
"Jika dihitung secara rinci sehari 3,5 liter dikali Rp16.250 perliter dikali 20 hari aktif kerja kali setahun sekitar Rp13.650.000. Sisanya buat pemeliharaan kendaraan," beber Syukur.
Lebih lanjut dikatakan, jika konsumsi BBM dan pemeliharaan kendaraan melebihi dari quota tersebut, maka ditanggung pejabat yang bersangkutan.
Namun demikian, selama ini anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan biasanya masih ada sisa.


