Kejari Brebes Musnahkan Ribuan Butir Barang Bukti Obat Keras Ilegal

Kejari Brebes musnahkan ribuan obat keras ilegal, narkotika, dan barang bukti dari 33 perkara. Langkah ini jadi peringatan maraknya peredaran zat berbahaya.
BREBES, puskapik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan ribuan butir obat keras ilegal dari barang bukti perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (31/3/2026). Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kejari Brebes.
Selain barang bukti perkara narkotika, juga dimusnahkan berbagai barang bukti dari perkara lain. Rinciannya, dari 10 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kemudian, 15 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda. Selain itu, 8 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lainnya.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Brebes Eryana Ganda Nugraha. Dihadiri Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, DPRD Kabupaten Brebes, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari puluhan perkara tersebut, aparat penegak hukum menyoroti dominasi kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan di antaranya, sebanyak 8.350 butir Yarindo. Kemudian, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan dan 711 butir Tramadol.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Genjot Penurunan Kemiskinan Jateng 2026
Selain itu, ada ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya. Aparat juga memusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram.
Tak hanya itu, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar dan ratusan kosmetika ilegal turut dimusnahkan.


