MWC NU Paguyangan Brebes Bahas Hukum Buang Sampah Sembarangan dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkuangan

Rabu, 8 Juli 2026 | 20.36
MWC NU Paguyangan gelar Bahtsul Masail untuk membahas hukum membuang sampah sembarangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
MWC NU Paguyangan gelar Bahtsul Masail untuk membahas hukum membuang sampah sembarangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

MWC NU Paguyangan menggelar Bahtsul Masail membahas hukum membuang sampah sembarangan serta kewajiban ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

BREBES, puskapik.com – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Paguyangan menggelar Forum Bahtsul Masail di Gedung MWC NU Paguyangan, Rabu, 8 Juli 2026.

Forum tersebut membahas hukum membuang sampah sembarangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Persoalan ini diangkat karena masih banyak ditemukan kebiasaan membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan saluran air tersumbat, memicu banjir, serta merusak rumah, lahan pertanian, maupun harta benda warga.

Baca Juga: OJK Catat 15.224 Kasus Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) MWC NU Paguyangan, KH Nurudin, mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar NU dalam memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat melalui kajian fikih.

"Forum diskusi keilmuan seperti ini merupakan bukti keseriusan MWC NU Paguyangan dalam menjawab persoalan umat. LBM memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membimbing warga Nahdliyin melalui pendekatan keilmuan yang moderat, mendalam, dan solutif," ujarnya.

Dalam pembahasannya, peserta mengkaji dua persoalan utama, yakni hukum membuang sampah sembarangan serta tanggung jawab ganti rugi terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan akibat perbuatannya.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Anak Miskin Ekstrem Putus Sekolah, Ahmad Luthfi Siapkan Bantuan 5.000 Siswa

Kajian tersebut mengacu pada konsep fikih mengenai dhaman (ganti rugi), ta'addi (perbuatan melampaui batas atau kelalaian), serta hubungan sebab akibat atas terjadinya kerusakan.

Forum menghadirkan Kyai Muwaffaq sebagai mushohhih yang memberikan validasi terhadap hasil pembahasan. Tim perumus terdiri atas KH Nurudin dan Kyai Nurlhozin, dengan Ustadz Annas Fahmi sebagai moderator serta Ustadz Fajrul Falah sebagai notulis.

Selain membahas aspek hukum Islam, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes dan UPTD Pengelola Sampah Kabupaten Brebes untuk memaparkan kondisi pengelolaan sampah beserta tantangan yang dihadapi di lapangan.

Peserta forum berasal dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah MWC NU Paguyangan, pengurus LBM ranting se-Kecamatan Paguyangan, badan otonom NU, hingga perwakilan sejumlah pondok pesantren, di antaranya Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda Sirampog, Pondok Pesantren Al Fattah Winduaji, dan Pondok Pesantren Al Banna Kedungbanteng.

Sekretaris MWC NU Paguyangan, Akmari, berharap forum tersebut menghasilkan keputusan yang kuat secara dalil sekaligus dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

"Melalui forum ini kami berharap lahir keputusan yang kuat secara dalil sekaligus dapat diterapkan di tengah masyarakat. Bahtsul Masail merupakan ruang strategis bagi NU untuk menjaga tradisi keilmuan ulama sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai persoalan aktual umat," katanya. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait