OJK Catat 15.224 Kasus Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi

OJK mencatat 15.224 kasus keuangan ilegal sejak 2017 hingga Juni 2026. Pinjol ilegal mendominasi, disusul investasi ilegal. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis.
TEGAL, puskapik.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 15.224 kasus aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2017 hingga 30 Juni 2026.
Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal mendominasi temuan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dari total tersebut, pinjol ilegal mencapai 12.824 kasus, disusul investasi ilegal 2.120 kasus serta gadai ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya dalam jumlah lebih kecil.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Anak Miskin Ekstrem Putus Sekolah, Ahmad Luthfi Siapkan Bantuan 5.000 Siswa
Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulanan secara daring, Rabu 8 Juli 2026.
Secara tren tahunan, temuan aktivitas keuangan ilegal sempat melonjak pada 2023 dan 2024, masing-masing sebanyak 2.288 dan 3.240 kasus.
Sementara pada 2025 tercatat 2.617 kasus, dan hingga pertengahan 2026 sudah mencapai 1.218 kasus.
OJK juga mencatat tingginya pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, terdapat 22.206 pengaduan yang diterima.
Baca Juga: APBD Jateng 2025 Disetujui DPRD, Investasi Jadi Tumpuan Hadapi Tekanan Fiskal
"Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 terkait investasi ilegal, dan 159 terkait gadai ilegal," ujar Frederica.
Dalam upaya memperkuat pemberantasan penipuan keuangan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau PASTI, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, baik melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun laporan langsung dari korban.
Dari laporan tersebut, tercatat 1.085.607 rekening dilaporkan dan 557.751 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 674,1 miliar.
Selain itu, IASC juga mencatat 132.583 nomor telepon yang dilaporkan terkait kasus penipuan.
Tak hanya pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank.


