Pemkab Brebes Buka Posko Satgas Pengaduan THR 2026

Kantor Dinperinaker Brebes di Jalan MT Haryono No. 68, lokasi Posko Satgas Pengaduan THR 2026 untuk melayani konsultasi dan laporan pekerja terkait penyaluran THR.
BREBES, puskapik.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Posko ini dibuka untuk melayani dan melayani pengaduan bagi para pekerja terkait penyaluran THR dari perusahaannya.
Posko itu berada di Kantor Dinperinaker Kabupaten Brebes, Jalan MT Haryono No. 68 Brebes. Selain melayani penganduan secara tatap muka, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduannya terkait THR secara online melalui WhatsApp di nomor 0852 1503 6868.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Abdul Majid mengatakan, pembukaan posko tersebut bertujuan agar penyaluran THR dari perusahaan ke pekerja bisa tepat waktu. Yakni, paling lambat bisa disalurkan pada H-7 jelang Lebaran.
Baca Juga: Waspadai Jalur Tengkorak di Brebes Saat Mudik Lebaran, Ini Titiknya
“Jadi silahkan bagi warga yang ingin memanfaatkan posko ini bisa datang langsung ke kantor kami," jelasnya, Sabtu (7/3/2026).
Majid menegaskan, pembayaran THR kepada pekerja itu, wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, pihaknya berharap para perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut.
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Kami berharap penyaluran THR ke pekerja bisa tepat waktu," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, posko pengaduan THR itu memberikan pelayanan setiap hari, dari Senin hingga Jumat. Adapun jam pelayanan Posko Satgas tersebut yakni pada Senin – Kamis mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB. Sementara untuk Sabtu-Minggu tidak melayani layanan.
Baca Juga: 3 Hari Anggota DPRD Kabupaten Tegal Jalani Reses, Ini Mekanisme Penyusunan Pokir
"Kami juga menyediakan akses konsultasi melalui kode QR yang dapat dipindai oleh masyarakat untuk menghubungi petugas secara langsung melalui WhatsApp. Ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan ini," terangnya.


