Pemkab Brebes Terbitkan SE Larangan Peredaran Bawang Bombai Mini

Pemkab Brebes larang peredaran bawang bombai mini di pasar tradisional untuk lindungi petani bawang merah dan stabilkan harga saat musim panen.
BREBES, puskapik.com - Pemkab Brebes melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Peredaran Bawang Bombai Mini di seluruh pasar tradisional, di Kabupaten Brebes.
SE itu diterbitkan sebagai respon cepat terhadap keluhan petani bawang merah dengan marak beredarnya bawang bombai mini di Brebes.
SE tertanggal 30 April 2026 itu, ditandatangani Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Khaerul Abidin. Dalam surat itu menyebutkan, karateristik bawang bombai yang diperbolehkan diimpor sesuai keputusan Menteri Pertanian nomor : 105/Kpts/S.130/D/12/R2017.
Baca Juga: Seorang Buruh Pabrik di Ketanggungan Brebes Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Di mana salah satu kententuannya yakni, bawang bombai yang dapat diimpor ukuran umbi minimal 5 sentimeter di hitung dari satu sisi ke sisi lainnya melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang di potong melintang.
Atas dasar tersebut, Pemkab Brebes melalui SE itu melarang bawang bombai dengan ukuran kurang dari 5 sentimeter diedarkan atau diperjualbelikan kepada konsumen di Kabupaten Brebes.
Dalam SE itu, Kepala Dinkopumdag juga memerintahkan seluruh kepala pasar di jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala. Langkah itu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap SE tersebut.
Baca Juga: Hadiri HUT BKOW, Nawal Yasin Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
Selain itu, memperintahkan kepala pasar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait larangan memperjualbelikan bawang bombai mini kepada konsumen.
Apabila ditemukan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan, kepala pasar dapat melaporkan ke pihak terkait.


