Pemprov Jateng Sebut Pemekaran Brebes Selatan Segera Masuk Paripurna, Tak Tunggu Moratorium Dicabut

Minggu, 19 April 2026 | 16.48
Halal Bihalal dan Konsolidasi Akbar Pemekaran Brebes Selatan di Pendapa ek Kawedanan Bumiayu.
Halal Bihalal dan Konsolidasi Akbar Pemekaran Brebes Selatan di Pendapa ek Kawedanan Bumiayu.

Pemekaran Brebes Selatan segera masuk paripurna DPRD Jateng tanpa menunggu moratorium DOB dicabut, dokumen usulan dinyatakan lengkap.

BREBES, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut usulan pemekaran Brebes Selatan segera masuk tahap paripurna di DPRD, tanpa harus menunggu pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB) dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng, Yasip Khasani, saat menghadiri acara Halal Bihalal dan Konsolidasi Akbar Pemekaran Brebes Selatan di Pendopo eks Kawedanan Bumiayu, Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tegal Dorong Terbentuknya Perbup Tentang Penyembelihan Hewan Secara Syariat Islam

Menurut Yasip, dokumen usulan pemekaran Kabupaten Brebes telah diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam tahap pembaruan dan sinkronisasi di tingkat pemerintah provinsi sebelum diajukan ke DPRD Jateng.

“Setelah sinkronisasi, gubernur akan mengirimkan ke DPRD untuk paripurna. Prosesnya bertahap dan masih berjalan,” jelasnya.

Yasip menegaskan, pemerintah provinsi pada prinsipnya terbuka terhadap usulan pemekaran daerah karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Korban Bencana Tanah Bergerak Padasari Tegal Butuh Air Bersih

Menurutnya, pemekaran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah.

Ia juga mengungkapkan, di Jawa Tengah terdapat tiga daerah yang mengusulkan pemekaran, termasuk Kabupaten Brebes.

“Dari ketiganya, dokumen usulan pemekaran Brebes Selatan paling lengkap,” katanya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait