MUI Kabupaten Tegal Dorong Terbentuknya Perbup Tentang Penyembelihan Hewan Secara Syariat Islam

Minggu, 19 April 2026 | 16.45
Ketua MUI Kabupaten Tegal KH Tubagus Fahmi menyerahkan golok sebagai tanda pembukaan Bimtek ke-5 JSN di di Aula Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal, Minggu 19 April 2026. (Dok)
Ketua MUI Kabupaten Tegal KH Tubagus Fahmi menyerahkan golok sebagai tanda pembukaan Bimtek ke-5 JSN di di Aula Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal, Minggu 19 April 2026. (Dok)

MUI Kabupaten Tegal dorong Perbup/Perda penyembelihan hewan sesuai syariat Islam demi jaminan kehalalan konsumsi masyarakat.

SLAWI, puskapik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal mendorong terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara penyembelihan hewan secara syariat Islam.

Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengkonsumsi daging sembelihan dengan halal.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Tegal, KH Tubagus Fahmi saat gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) ke-5 Juru Sembelih Nusantara (JSN) hasil kerjasama MUI Kabupaten Tegal dengan Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Tegal mengg di Aula Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal, Minggu 19 April 2026.

Baca Juga: Korban Bencana Tanah Bergerak Padasari Tegal Butuh Air Bersih

Hadir dalam Bimtek ke-5 JSN, Ketua MUI Kabupaten Tegal KH Tubagus Fahmi, Ketua Rijalul Ansor Kabupaten Tegal, KH Idris Salis, Ketua JSN Kabupaten Tegal Kyai Minanurrohman, dan spesialis ahli asah pisau Gus Idris.

Bimtek dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Tegal KH Tubagus Fahmi dengan menyerahkan sebilah golok kepada Ketua JSN Kabupaten Tegal, Kyai Minanurrohman.

Baca Juga: Cetak Pemandu Gunung Profesional, Pemprov Jateng Bidik Maraknya Wisata Alam

KH Tubagus Fahmi dalam sambutannya mengatakan, Bimtek JSN merupakan agenda rutin hasil kerjasama MUI dan MDS Rijalul Ansor Kabupaten Tegal. KH Tubagus Fahmi berharap agar pelatihan JSN tidak hanya berkembang di lingkungan Rijalul Ansor, tapi juga diterapkan terhadap siapa saja, termasuk para pedagang ayam yang punya lapak dan penyembelih ayam di pasar-pasar seluruh Kabupaten Tegal.

"Praktek penyembelihan secara syar'i sesuai dengan tuntunan ajaran Islam wajib dilakukan semua orang saat menyembelih hewan. Tujuannya agar hewan yang dikonsumsi halal," terang Ketua MUI Kabupaten Tegal itu.

Selain itu, KH Tubagus Fahmi juga berharap agar Pemkab Tegal membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur dan mewajibkan pedagang ayam potong untuk menyembelih sesuai Syariat Islam.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait