MUI Kabupaten Tegal Dorong Terbentuknya Perbup Tentang Penyembelihan Hewan Secara Syariat Islam

MUI Kabupaten Tegal dorong Perbup/Perda penyembelihan hewan sesuai syariat Islam demi jaminan kehalalan konsumsi masyarakat.
SLAWI, puskapik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal mendorong terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara penyembelihan hewan secara syariat Islam.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengkonsumsi daging sembelihan dengan halal.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Tegal, KH Tubagus Fahmi saat gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) ke-5 Juru Sembelih Nusantara (JSN) hasil kerjasama MUI Kabupaten Tegal dengan Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Tegal mengg di Aula Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal, Minggu 19 April 2026.
Baca Juga: Korban Bencana Tanah Bergerak Padasari Tegal Butuh Air Bersih
Hadir dalam Bimtek ke-5 JSN, Ketua MUI Kabupaten Tegal KH Tubagus Fahmi, Ketua Rijalul Ansor Kabupaten Tegal, KH Idris Salis, Ketua JSN Kabupaten Tegal Kyai Minanurrohman, dan spesialis ahli asah pisau Gus Idris.
Bimtek dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Tegal KH Tubagus Fahmi dengan menyerahkan sebilah golok kepada Ketua JSN Kabupaten Tegal, Kyai Minanurrohman.
Baca Juga: Cetak Pemandu Gunung Profesional, Pemprov Jateng Bidik Maraknya Wisata Alam
KH Tubagus Fahmi dalam sambutannya mengatakan, Bimtek JSN merupakan agenda rutin hasil kerjasama MUI dan MDS Rijalul Ansor Kabupaten Tegal. KH Tubagus Fahmi berharap agar pelatihan JSN tidak hanya berkembang di lingkungan Rijalul Ansor, tapi juga diterapkan terhadap siapa saja, termasuk para pedagang ayam yang punya lapak dan penyembelih ayam di pasar-pasar seluruh Kabupaten Tegal.
"Praktek penyembelihan secara syar'i sesuai dengan tuntunan ajaran Islam wajib dilakukan semua orang saat menyembelih hewan. Tujuannya agar hewan yang dikonsumsi halal," terang Ketua MUI Kabupaten Tegal itu.
Selain itu, KH Tubagus Fahmi juga berharap agar Pemkab Tegal membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur dan mewajibkan pedagang ayam potong untuk menyembelih sesuai Syariat Islam.
Ketua MUI Kabupaten Tegal menilai kehadiran penerimaan diperlukan agar masyarakat mengkonsumsi hewan disembelih secara halal.
"Perbup atau Perda jangan hanya berisi tentang retribusi di RPH, tp juga mengatur tata cara menyembelih supaya warga Tegal yang mayoritas umat Islam bisa mengkonsumsi daging ayam, kambing maupun sapi secara halal," ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, sesuai konsep ulama besar Hujjatul Islam Imam Ghozali yang mengatakan bahwa kekuasaan dan agama adalah saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan.
Aturan agama yang mengatur sembelih secara halal bisa diterapkan ketika di dukung oleh kekuasaan atau pemerintah daerah melalui Perda maupun Perbup.
"Kami mendorong agar Pemkab Tegal bisa membuat Perda atau Perbup yang mengatur tentang tata cara menyembelih hewan secara syariat Islam," pungkasnya. **
Artikel Terkait

PKB Kabupaten Tegal Beri Bantuan Sepeda pada Dua Siswa yang Jalan Kaki 8 Km ke Sekolah Viral di Medsos

Yayasan Sahabat Anak Yatim Tegal Terima Wakaf Tanah 236 Meter Persegi di Langgen

Info Loker Tegal, PT Wahana Gula Investama Butuh Tenaga Kerja Bidang Operator Pabrik
