9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Luthfi: Benahi Diri dan Jangan Ulangi

Senin, 17 Agustus 2026 | 18.33
puskapik

Sebanyak 9.551 napi dan anak binaan di Jateng mendapat remisi HUT ke-81 RI. Ahmad Luthfi meminta mereka memperbaiki diri dan tak mengulangi kesalahan.

SEMARANG, puskapik.com - Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum bagi warga binaan untuk berubah, membangun kemandirian, dan memastikan kesalahan masa lalu tidak terulang.

Baca Juga: Gubernur Luthfi: Merdeka Bangun Jateng dan Sejahterakan Rakyat

Pesan itu disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.

Ahmad Luthfi meminta warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk melakukan pemulihan diri, sekaligus menyiapkan bekal kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Polresta Batang Tangkap Kurir Sabu 779 Gram senilai Rp 1,16 Miliar

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian efek jera. Warga binaan juga harus mendapatkan ruang untuk membangun kedisiplinan, mengembangkan kemampuan, dan menghasilkan karya yang dapat menjadi modal ketika kembali hidup mandiri.

Karena itu, Luthfi mengapresiasi berbagai produk dan karya yang dihasilkan warga binaan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Luthfi menilai keterampilan dan produktivitas tersebut penting agar warga binaan tidak kembali terjebak pada persoalan yang sama setelah bebas. Kemandirian, kata dia, menjadi salah satu bekal penting untuk membangun kembali kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Ia sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait