Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Fungsi Rumah Restorative Justice

Kamis, 15 Januari 2026 | 10.14
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perluas Rumah Restorative Justice untuk edukasi dan pendampingan antikorupsi bagi kepala desa, cegah penyalahgunaan dana desa.

BOYOLALI, puskapik.com – Tingginya potensi kasus penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice.

Selain menangani sengketa hukum, rumah ini diharapkan menjadi pusat pendampingan dan pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa di Jawa Tengah.

Penguatan dan perluasan Rumah Restorative Justice ini sebagai ruang perlindungan bagi kades dalam menjalankan tugas pembangunan di tingkat desa.

Upaya ini langkah preventif agar para kades tidak terjerat persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.

Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa tidak hanya berfungsi menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kades yang berbeda-beda,” ujarnya saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Ahmad Luthfi menekankan, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi rawan disalahgunakan.

Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dinilai penting.

“Ada kades yang paham hukum, ada yang pura-pura tidak paham, bahkan ada yang membuat administrasi saja kesulitan. Maka perlu pendampingan sejak awal,” katanya.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Saat ini tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara rutin.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait