
Jateng
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Fungsi Rumah Restorative Justice
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perluas Rumah Restorative Justice untuk edukasi dan pendampingan antikorupsi bagi kepala desa, cegah penyalahgunaan dana desa.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perluas Rumah Restorative Justice untuk edukasi dan pendampingan antikorupsi bagi kepala desa, cegah penyalahgunaan dana desa.

PUSKAPIK.COM, Tegal - Kompleksitas Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly. Dia menilai banyaknya jenis pemilihan dalam satu waktu justru membingungkan masyarakat...