Rekor, Jabatan 27 Kades di 15 Kecamatan Kabupaten Tegal Kosong, Ini Penyebabnya

Sejarah baru di Kabupaten Tegal, 27 jabatan kades kosong diisi Pj; 12 desa ikut Pilkades 2027 karena tak memenuhi syarat PAW.
SLAWI, puskapik.com - Sejarah di Kabupaten Tegal jumlah kekosongan jabatan kepala desa (kades) terbanyak sepanjang sejarah berdirinya kabupaten tersebut. Hingga kini, ada 27 jabatan kades di 15 kecamatan yang diisi Penjabat (Pj).
Bahkan, ada 12 desa yang terpaksa diikutkan Pilkades Serentak Gelombang II pada 27 Januari 2027. Pasalnya, desa tersebut tidak segera melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).
"Kekosongan jabatan kades karena berhalangan tetap ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan lainnya," kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, Rabu 28 April 2026.
Baca Juga: Anggota DPRD Pemalang Kundhi Usulkan RT RW Dapat Dana Operasional
Dikatakan, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, disebutkan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
Ketentuan batas minimal satu tahun ini bersifat absolut dan menjadi filter utama dalam menentukan apakah sebuah desa harus menyelenggarakan musyawarah pemilihan atau cukup dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) hingga pemilihan serentak berikutnya.
"Dari 27 jabatan kades terbagi menjadi 2 klaster. Klaster desa yang tidak memenuhi syarat PAW ambang batas kurang 1 tahun, dan klaster yang wajib melaksanakan PAW," terangnya.
Baca Juga: Lawan Rentenir, Pemkab Tegal Perkuat Program Kredit Berkah
Dijelaskan, klaster desa yang tidak memenuhi syarat PAW ambang batas kurang 1 tahun sebanyak 12 desa.
Jumlah desa tersebut telah dipetakan sebagai desa yang sisa masa jabatannya sudah berada di angka kritis, yakni satu tahun atau kurang.
Mengingat proses pemilihan hingga pelantikan memakan waktu sekitar tiga bulan, maka secara praktis sisa masa jabatan efektif saat pelantikan akan kurang dari satu tahun. Hal ini secara otomatis menggugurkan kewajiban penyelenggaraan PAW bagi desa-desa tersebut.
"Dengan demikian 12 desa yang sisa masa jabatannya kurang dari 1 tahun, tidak dapat diselenggarakan PAW atau dengan kata lain diselenggarakan melalui Pilkades Serentak Gelombang II yang akan diselenggarakan pada 27 Januari 2026," katanya.
Menurut dia, klaster yang wajib melaksanakan PAW sebanyak 15 desa. Kelompok kedua terdiri dari desa-desa yang memiliki sisa masa jabatan yang cukup signifikan, berkisar antara satu tahun delapan bulan hingga lima tahun delapan bulan.
Untuk klaster ini, pelaksanaan PAW melalui Musyawarah Desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan hak demokratis masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya terpenuhi sesuai Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026.
"Hingga kini, belum ada desa yang menyelenggarakan PAW. Ini karena izin keamanan belum keluar," pungkasnya.
Artikel Terkait

Artis-Artis Pengisian Acara Puncak Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, Berikut Daftarnya

Dalam Dua Hari, Gunung Slamet Terjadi 45 Gempa Low Frequency

Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, Bupati Ischak Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Infrastruktur Hingga Pelestarian Budaya Daerah
