Data Pajak dan Tanah Diintegrasikan, PAD Kendal Dibidik Naik

Kamis, 24 September 2026 | 10.38 WIB
Bupati dan kepala pertanahan Kendal usai menandatangani nota kesepakatan bersama. (edhot)
Bupati dan kepala pertanahan Kendal usai menandatangani nota kesepakatan bersama. (edhot)

Pemkab Kendal dan Kantor Pertanahan mengintegrasikan NOP dan NIB untuk memperbaiki basis data perpajakan, meningkatkan PAD, serta mempercepat sertifikasi aset daerah.

KENDAL, puskapik.com – Pemkab Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan. Nomor Objek Pajak (NOP) akan diselaraskan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki basis data perpajakan daerah. Selain itu, integrasi data diharapkan dapat mengurangi potensi kehilangan pendapatan akibat perubahan bidang tanah yang belum tercatat dalam administrasi perpajakan.

Kesepakatan integrasi NOP dan NIB tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono, Rabu 23 september 2026.

Baca Juga: Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Solidaritas Wartawan Kendal Menguat

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, data pertanahan yang lebih detail akan membantu pemerintah mengetahui kondisi objek pajak secara lebih akurat.

“Dengan data yang lebih komprehensif dan detail, objek pajak akan lebih terlihat. Ini menjadi salah satu indikator untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Menurutnya, perubahan bidang tanah akibat pemecahan, penggabungan maupun peralihan hak harus diikuti pembaruan data perpajakan.

Baca Juga: Perhutani Pekalongan Barat Tabur Benih Pinus Serentak di Bumijawa

Ia mencontohkan, satu bidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang awalnya tercatat sebagai satu objek pajak bisa saja telah dipecah menjadi beberapa bidang. Jika perubahan tersebut tidak diikuti pembaruan data, terdapat kemungkinan ketidaksesuaian administrasi.

“Penggunaan ini tentu untuk mengantisipasi dampak yang mungkin tumpang tindih, kemudian juga loss pendapatan. Harapannya, termasuk sebagai upaya peningkatan PAD,” ujarnya.

Kerja sama tersebut juga mencakup percepatan sertifikasi aset milik Pemkab Kendal. Pemkab bersama Kantor Pertanahan akan membentuk tim untuk menginventarisasi aset daerah yang belum bersertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono mengatakan, tim bersama akan mendata aset sekaligus menghimpun dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.

“Nanti kita akan membuat tim bersama untuk menginventarisasi aset-aset yang belum bersertifikat. Setelah data dan dokumen pendukung diserahkan, akan kita proses sertifikasinya,” ujarnya.

Joko menambahkan, integrasi NOP dan NIB juga diharapkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi akan membuat proses pencocokan data menjadi lebih sederhana.

“Dengan integrasi ini, data perpajakan dan data pertanahan akan terintegrasi dengan baik. Harapannya, pelayanan pertanahan dan perpajakan di daerah menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Integrasi data tersebut ditargetkan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2026. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan, perpajakan, serta pengelolaan aset daerah.

Artikel Terkait