Empat Pemuda Digerebek Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Kendal

Empat pemuda digerebek di Kendal saat diduga hendak mengedarkan sabu. Polisi menyita 15,44 gram sabu dan pil alprazolam dari rumah kontrakan.
KENDAL, puskapik.com – Empat pemuda digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal saat berada di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Alamanda, Jalan Raya Weleri–Gemuh, Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum.
Mereka diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kendal.
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial RF alias Kebo, warga Desa Ringinarum, MRM alias Mucen, warga Desa Ngawensari, TOM alias Tomblok, warga Desa Ringinarum, serta AR alias Bat, seorang mahasiswa asal Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri.
Baca Juga: Nawal Yasin Gandeng BKKBN Jateng, Perkuat Program Strategis Pembangunan Keluarga Berkualitas
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 15,44 gram serta dua butir pil alprazolam.
Kasubsi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ringinarum.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 29 Maret 2026, keempat pemuda berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Alamanda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Wisatawan di Curug Sewu Patean Kendal Dilibur Lebaran Tembus 4.351 Orang
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat. Di antaranya di dalam jok sepeda motor berupa tas hitam dan bungkus rokok yang berisi beberapa klip plastik sabu dengan berat masing-masing 4,90 gram (kode A), 4,90 gram (kode B), dan 4,60 gram (kode C).


