Empat Pemuda Digerebek Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Kendal

Jumat, 3 April 2026 | 08.30
Polisi geledeh rumah kontrakan di Kendal yang diduga digunakan pengedar sabu. (edhot)
Polisi geledeh rumah kontrakan di Kendal yang diduga digunakan pengedar sabu. (edhot)

Empat pemuda digerebek di Kendal saat diduga hendak mengedarkan sabu. Polisi menyita 15,44 gram sabu dan pil alprazolam dari rumah kontrakan.

KENDAL, puskapik.com – Empat pemuda digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal saat berada di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Alamanda, Jalan Raya Weleri–Gemuh, Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum.

Mereka diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kendal.

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial RF alias Kebo, warga Desa Ringinarum, MRM alias Mucen, warga Desa Ngawensari, TOM alias Tomblok, warga Desa Ringinarum, serta AR alias Bat, seorang mahasiswa asal Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri.

Baca Juga: Nawal Yasin Gandeng BKKBN Jateng, Perkuat Program Strategis Pembangunan Keluarga Berkualitas

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 15,44 gram serta dua butir pil alprazolam.

Kasubsi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ringinarum.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 29 Maret 2026, keempat pemuda berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Alamanda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Wisatawan di Curug Sewu Patean Kendal Dilibur Lebaran Tembus 4.351 Orang

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat. Di antaranya di dalam jok sepeda motor berupa tas hitam dan bungkus rokok yang berisi beberapa klip plastik sabu dengan berat masing-masing 4,90 gram (kode A), 4,90 gram (kode B), dan 4,60 gram (kode C).

Selain itu, ditemukan pula paket sabu lainnya dengan berat 0,14 gram (kode D) dan 0,16 gram (kode E). Petugas juga menemukan tas koper di teras rumah kontrakan yang berisi dua paket sabu dengan berat 0,34 gram (kode F) dan 0,40 gram (kode G).

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan serta dua butir pil alprazolam yang ditemukan di saku salah satu tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RF alias Kebo diketahui memperoleh sabu dari MRM alias Mucen dengan cara membeli seharga Rp9 juta melalui transfer. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada RF untuk diedarkan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni TOM alias Tomblok dan AR alias Bat, diduga berperan membantu dengan imbalan uang masing-masing Rp200 ribu dan Rp50 ribu, serta dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Kendal guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait