Jawa Tengah Miliki 327 Desa Antikorupsi, Ahmad Luthfi: Layak Jadi Role Model

Kamis, 15 Januari 2026 | 07.19
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda

Ahmad Luthfi sebut 327 desa antikorupsi di Jateng jadi role model nasional, didukung sekolah antikorupsi dan pendampingan hukum.

BOYOLALI, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 327 desa antikorupsi yang telah terbentuk di wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut bisa menjadi role model bagi desa-desa yang lain di Indonesia.

“Di Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 327 desa anti-korupsi yang saya jadikan role model untuk rekan sekalian,” kata Luthfi saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Bahkan, lanjut dia, Pemprov Jateng sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya.

Baca Juga: RAT 2025, KPTR Sumber Manis Pangkah Tegal Bertransformasi Keanggotaan ke Luar Daerah

Upaya itu dilakukan agar kepala desa bisa melakukan tata kelola pemerintah desa dengan baik.

"Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Saat ini juga sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik," katanya.

Pun demikian, Luthfi meminta agar Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik, supaya bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa.

Bahkan, lanjut dia, rumah restorative justice tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum, tetapi bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak melanggar hukum.

Apalagi, lanjut Luthfi, di Jawa Tengah ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa itu, kemampuan kepala desanya tentu berbeda-beda. Oleh karenanya, pendampingan hukum di desa perlu dilakukan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait